Viral, Dugaan pungutan berkedok sumbangan jadi keluhan wali murid.

MUSI RAWAS- TribunTIPIKOR. Com

Dugaan pungli yang terjadi di SDN2 Desa kartosono kecamatan jayaloka kabupaten musi rawas provinsi Sumatera selatan ini sudah lama di pendam oleh wali murid.

Dugaan pungli yang berkedok sumbangan ini telah terjadi ulang- ulang kali, dari pembangunan pagar, pembangun musolah, dan saung atau tempat duduk anak didikdidik.

Salah satu wali murid yang enggan di sebut namanya kepada media menyampaikan” Kami keberatan pak atas iuran kepada kami wali murid yang mana iuran itu pertama Rp 125.000,yang kedua RP 100.000,Yang ketigA 100.000,dan yang keempat ini rp 75.000 per murid. Jelas nya.
Yang lebih parah jika belum bayar pungutan itu rapot anak kami di tahan. Keluh nya.

Saat awak media konfirmasi langsung ke pihak sekolah pak Sarto menyampaikan ” Semua itu keputusan rapat komite yang di hadirkan wali murid
Jawab kepala sekolah,dan untuk dana bos tidak mencukupi. Ungkap pak Sarto.

Dan lagi yang lebih aneh pihak sekolah berdalih kalau tidak tau kalau pungutan seperti itu di larang pak sarto kepala sekolah membela diri.

Dan kedepannya akan kami roba pola seperti itu tidak akan terjadi lagi. Tutup nya.

Awak media coba konfirmasi dengan ketua komite melalui whatsapp dengan no 08527345xxxxx di balas dengan “sumbangan itu atas kesepakatan kami komite dengan wali murid” Balas ketua komite.

Terkait iuran yang terjadi di sekolahan, selalu di ambil peran oleh komite pada hal jelas dalam aturan mentri pendidikan republik Indonesia no 17 tahun 2006 komite sekolah dalam
Pasal 3 tugas komite adalah mengalang dana
Dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, baik itu perorangan organisasi atau dunia usaha ataupun dunia industri maupun lainnya. Selain itu komite sekolah di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua siswa.

Dan Dalam Permendikbud no 75 tahun 2016:
Aturan ini melarang komite sekolah, baik secara kolektif maupun individu, untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Dan pungutan di larang karena bersifat wajib, mengikat dan jumlah dan jangka waktunya di tentukantentukan oleh satuan pendidikan.

Pungutan dapat di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 368 KUHP atau pasal 423 KUHP jika adalah PNS. Sanksi Adminstratif dapat di kenakan sesuai dengan undang-undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Faisal ependi aktivis MLM
Saat di minta tanggapan
Menyampaikan” Seharusnya pihak sekolah melalui komite dapat memahami permendikbud
No 75 tahun 2016.
Karena bunyinya jelas yang namanya pungut yang bersifat wajib, mengikat itu di larang.

Jadi kami akan melapor dugaan pungli ini ke instansi terkait, inspektorat dan aparat penegak hukum APH. Tegas faisal.

Jurnalis : Antri TT

Pos terkait