Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ZA (43) berhasil diamankan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di belakang rumah tersangka yang berlokasi di Dusun IV, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Saat mengetahui kehadiran petugas, tersangka sempat melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti, namun berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat paket sabu seberat bruto 3,64 gram, satu dompet putih bermotif bunga, plastik klip bening, jarum yang dibalut timah rokok, sekop plastik, satu ball plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.587.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Pelaksana Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan tersangka.
βSaat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain,β ujarnya.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Ogan Ilir mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing sebagai langkah nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Bumi Caram Seguguk. (Mei & Gusna)