JAKARTA, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
Mengutip laporan jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia dan Anggi, Kamis (8/5/2025), Puan menyampaikan hal itu saat diwawanara di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Terkait dengan undang-undang yang disampaikan, tadi ditanyakan bahwa terkait perampasan aset dan kuhap,” kata Puan.
“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas kuhap dulu,” imbuh Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesai Perjuangan (PDIP) ini.
Meski demikian, Puan menyebut, pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan pembahasannya. Karena masih akan menunggu masukan dari seluruh elemen masyarakat.
“Namun ya kita awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu, sesuai dengan mekanismenya,” tuturnya.
Ia khawatir jika pembahasan dilakukan dengan tergesa-gesa justru tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, saat pidato di hadapan massa buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset.(Red)