KEJAGUNG SITA RP479 MILIAR DARI KASUS TPPU DUTA PALMA

JAKARTA, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp479 miliar atas perkembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group atas terdakwa PT Darmex Plantations. Uang miliar tersebut dipamerkan dalam pecahan Rp100.000.

Menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Sutikno penyitaan ini awalnya berjalan dari kasus TPPU PT Duta Palma Group atas terdakwa Darmex Plantations yang telah masuk ke dalam tahapan tuntutan.

Dalam proses persidangan, tim penyidik mendapat informasi jika anak usaha dari PT Dalmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa dan PT Taluk Kuantan akan mengirimkan uang hasil kejahatan TPPU ini ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum, dan selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp479.175.079.148,” kata Sutikno dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

Setelah dilakukan pemblokiran, tim penyidik meminta agar uang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti. Adapun uang ratusan miliar itu disita dengan nominal berbeda dari dua perusahaan tersebut.

“Pertama uang sebesar Rp 376.138.264.001, disita dari PT Deli Muda Perkasa. Kemudian yang kedua, uang sebesar Rp103.036.815.147, disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa,” kata dia.(Red)

Pos terkait