Respon Cepat Polisi Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga dengan Golok

Garut-Tribun Tipikor.com

Seorang pria berinisial MH alias AA (23), warga Jl. Kenari, Desa Labanan Makmur, Kecamatan Berau, Kalimantan Timur, berhasil di amankan jajaran Polsek Singajaya setelah melakukan tindak pidana pengrusakan di rumah seorang warga, dengan menggunakan senjata tajam berupa sebilah golok, pada Selasa siang (06/05/2025).

Kejadian berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban, Iin Badruzaman, yang beralamat di Kampung Albiso, Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku tiba-tiba merusak kaca jendela depan dan jendela kamar rumah korban. Selain itu, pelaku sempat melakukan upaya pembacokan ke arah punggung korban, namun hanya menyebabkan luka lecet.

Beruntung, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera turun tangan dan melerai aksi pelaku sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, membenarkan peristiwa tersebut. “Petugas kami segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena pengaruh minuman keras.” Ujar Kapolsek saat memberikan keterangan kepada media. Rabu (7/5/2025).

Barang bukti yang diamankan diantaranya Sebilah golok tanpa gagang, Pisau dapur dan Pecahan kaca jendela.

Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses interogasi lebih lanjut di Polsek Singajaya untuk proses hukum selanjutnya.

Situasi pasca kejadian di lokasi telah dipastikan aman dan kondusif berkat respons cepat dari aparat kepolisian yang di bantu masyarakat setempat.(indra jaya)

Pos terkait