Palembang, Sumsel, tribuntipikor.com
Praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal berhasil dibongkar oleh personel Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan ini, dua orang sopir diamankan, salah satunya berinisial HW yang mengemudikan truk tangki biru putih milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP), serta sopir lainnya berinisial AJ yang bertugas mengarahkan kendaraan ke gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Konferensi pers terkait kasus ini digelar di basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Selasa (6/5/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono, S.I.K., M.Si., dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono, S.I.K., M.H.
“Terungkapnya praktik pengoplosan ini melibatkan solar produksi Pertamina yang dicampur dengan BBM ilegal hasil sulingan, dengan tujuan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” ujar AKBP Listiyono.
Ia menyebut, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati.
“Modus yang digunakan adalah dengan menukar dan mencampur solar dari depo Pertamina dengan minyak sulingan. Proses pencampuran dilakukan di sebuah gudang di kawasan Lembak,” jelas mantan Kapolres Musi Banyuasin itu.
Sementara itu, AKBP Ahmad Budi Martono menambahkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
“Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kendaraan tangki yang melakukan pengoplosan BBM. Solar dari depo Pertamina diturunkan, lalu dicampur dengan solar hasil sulingan,” katanya.
Petugas kemudian mencurigai sebuah truk tronton tangki berwarna biru putih dengan kapasitas 16.000 liter milik PT Putra Salsabila Perkasa. Saat diperiksa, ditemukan solar hasil sulingan yang telah dimuat ke dalam tangki. Sopir kendaraan tersebut mengakui bahwa BBM itu ditukar dan diangkut dari sebuah gudang di daerah Lembak.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk tronton tangki merek Nissan warna biru putih dengan nomor polisi BG 8143 NY, BBM jenis solar sebanyak 16.000 liter, satu lembar STNK, satu SIM atas nama Duwiyant, serta dua unit ponsel milik sopir dan kernet.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar. (Mei & Gusna)