KPK Kini Terbatas dalam Menindak Korupsi di BUMN, Kajian Perlu Dilakukan

Jakarta, Tribun Tipikor

5 Mei 2025 – Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini makin terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru menyebutkan bahwa “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Hal ini berarti bahwa KPK tidak dapat lagi menangkap anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang terlibat korupsi berdasarkan UU ini

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK akan mengkaji lebih dalam UU BUMN yang baru, khususnya terkait substansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara. “Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Tessa.

Tessa menjelaskan bahwa kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan dan menghilangkan kebocoran anggaran. Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

KPK, lanjut Tessa, merupakan pelaksana undang-undang. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN. KPK akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi, meskipun dengan keterbatasan yang ada.

Pos terkait