DUMAI, tribuntipikor com .
Polres Dumai bersama Satpol PP serta Dinas Perizinan razia gelper (gelanggang permainan) di sejumlah titik, Senin (05/05/25).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Tofel mewakili Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H. Tim menyasar tiga lokasi, yakni Hunter City Game di Jalan Merdeka, Tarzan Zone di Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak), dan Super 21 di Jalan Budi Kemuliaan.
Menurut Kasat, kegiatan razia gelper dilakukan dalam rangka antisipasi terhadap praktik perjudian, premanisme, balap liar, serta potensi gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami melaksanakan sidak secara humanis, tegas, dan profesional. Jika ditemukan unsur perjudian, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat.
Kasat Reskrim juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami minta Satpol PP untuk mengedepankan fungsi penegakan perda, terutama terkait izin usaha. Sementara, Dinas Penanaman Modal fokus pada pengecekan legalitas perizinan tempat usaha,” jelasnya.
Mengenai metode pelaksanaan, dia menyebutkan pentingnya pendataan dan dokumentasi yang akurat.
“Setiap titik yang kami datangi harus terdokumentasi dengan baik. Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk tindakan pidana ataupun administratif ke depannya,” tuturnya.
Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa dua gelanggang permainan, yaitu Tarzan Zone dan Super 21, memiliki tanggal izin usaha yang tercantum sebagai 1 Januari 1970.
“Setelah kami konfirmasi, ternyata ini merupakan kesalahan sistem di pihak Dinas Perizinan,” ungkapnya.
Ia menyebut kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama menjaga keamanan dan kepastian hukum di Kota Dumai.
“Ini bukan sekadar razia, tapi bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan Dumai yang tertib dan bebas dari praktik-praktik ilegal,” pungkasnya.
Kegiatan pengecekan berlangsung aman dan terkendali hingga selesai. Diharapkan, razia seperti ini dapat lebih gencar dilakukan, guna meminimalisir praktik judi serta menjaga Kamtibmas. (Rls )
Editor : A H S.