Musi Rawas-tribunTIPIKOR. COM
Praktik penyaluran tenaga kerja wanita (TKW) ilegal terungkap di Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Seorang warga berinisial MS (36) diketahui telah menjadi agen antar provinsi untuk pengiriman TKW tanpa legalitas resmi selama dua tahun terakhir.
Investigasi yang dilakukan oleh tim awak media menemukan fakta bahwa terdapat tiga calon TKW yang siap diberangkatkan ke Batam. Para calon TKW tersebut adalah ST (31) warga Desa Tebedak II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OKI), M (15) warga Malus, Kabupaten Musi Rawas, dan S (14) warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Saat diwawancarai, inisial S (14) membenarkan kabar keberangkatannya ke Batam.
“Emang benar saya akan ikut bekerja ke Batam dan akan dikirim pada sore ini jam 16.00 WIB, Sabtu (26/04/2025),” ujarnya.
Dalam keterangannya, MS mengaku telah mengirimkan sebanyak 17 orang TKW selama dua tahun terakhir ke Batam. Ia juga menyebutkan bahwa proses pengiriman dilakukan melalui AUD PT. Ali Umar Barokah, yang beralamat di Komplek Taman Bukit Group B2 No. 16-17 Sei Panas, Batam.
“Saya mendapatkan komisi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap TKW yang berhasil diberangkatkan. Dalam dua tahun ini saya sudah memberangkatkan 17 orang,” terang MS.
Lebih lanjut, MS mengakui bahwa seluruh aktivitas ini dilakukan tanpa adanya surat resmi dari pihak perusahaan.
“Benar, saya menjadi agen antar provinsi untuk TKW ilegal Tidak pernah ada surat resmi dari PT tersebut,” tambahnya.
Penemuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena melibatkan anak-anak di bawah umur. Praktik ilegal ini sangat berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan perlindungan anak. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah praktik serupa dan melindungi para calon pekerja migran.
Jurnali :Antri TT