Kabupaten Majalengka, Tribun Tipikor
Dari mulai kepemimpinan Kapolres kemarin AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR., hingga sekarang Kapolres yang baru AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH. Para Awak Media, lintas Organisasi Kewartawanan juga Lembaga Organisasi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi dan aspirasi terkait beberapa permasalahan. Namun sangat disayangkan sudah beberapa kali datang langsung dan mengirimkan surat, sampai sekarang belum pernah ditemui langsung oleh Kapolres juga perihal surat tidak ada respon dari pihak Kapolres Majalengka. Minggu 4/5/25.
Proses penanganan perkara hukum yang berlangsung di kantor Polres Majalengka adalah sebagian contoh dari praktek penanganan kasus yang berada di wilayah NKRI.
Dalam hal ini penanganan kasus yang berjalan mulus dan sukses dari mulai pelaporan sampai pelakunya ditahan tentunya sangatlah banyak. Namun dalam hal ini pihak Media akan menerangkan sebagian kecil dari penanganan kasus yang terjadi di kantor Polres Majalengka ada beberapa yang dinilai janggal dan diduga kuat mencerminkan kebobrokan mental oknum APH.
Seperti contoh Proses Perkara dalam pelaporan seorang Jurnalis (Ivan Afriandi) yang telah menjadi korban penganiayaan secara bersama sama oleh pedagang minuman keras (Miras).
Ivan Afriandi warga Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, saat bertugas liputan di Media Jurnal Investigasi telah menjadi korban penganiayaan dan telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara bersama sama (pengeroyokan) yang diduga telah dilakukan sekitar 6 orang pelaku. Terduga adalah pedagang minuman keras (MIRAS) beserta rekannya yang bertempat di depan SMPN 1 Kadipaten pinggir warung Bakso Kliwon, Blok Sawala Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung – Cirebon.
Surat pelaporan resmi tersebut telah ditetapkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan di kantor Polisi Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat. Nomor : LP / B / 531 / Xll / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR, hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023.
Di terima oleh Kanit SPKT II yakni Aiptu Mumuh Sukmana. Namun yang menjadi sebuah pertanyaan besar karena hingga saat ini beberapa terduga pelaku yang sudah dilaporkan tersebut, masih bebas berkeliaran dan belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi sampai ditahan.
Dengan adanya perihal ini, Masyarakat tentunya memandang lain terhadap pihak APH di kabupaten Majalengka.
Apakah Pihak Polres Majalengka Mendukung Pedagang Miras ???
Karena dari bulan Desember 2023 sampai sekarang pelaporan penganiyaan kepada Jurnalis yang dilakukan oleh pedagang miras belum ada kejelasan.
“Saya meminta KEADILAN HUKUM kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia, Polres Majalengka, Polda Jabar, Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena sejak pelaporan hari Jum’at tanggal 29 Desember 2023 hingga sampai saat ini, saya belum mendapatkan kepastian hukum. Karena terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditangkap” tegas Ivan kepada pihak Media.
Kronologi:
- Saya menjadi korban penganiayaan, saat akan melakukan investigasi dan konfirmasi pada hari Kamis, (28/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, saya (Ivan) datang bersama kedua rekan saya yang bernama Endi Suhendi (Media PI News) dan Ujang Darwin datang ke salah satu toko yang disinyalir menjual minuman keras yang bertempat di samping warung Bakso Kliwon, Blok Sawala Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Jalan raya Bandung – Cirebon.
- Pada awalnya, kami Investigasi dan menanyakan terhadap sebuah warung yang diduga menjual minuman keras, akan tetapi “sebelum” kami mengambil dokumentasi pemilik warung dan 5 orang yang ada di dalam warung tersebut merasa keberatan. Pemilik yang bernama Melki Nababan anak dari H. Nababan dan Roni Purba anak dari Sihar Purba tidak terima dan salah satu diantaranya mencoba memukul wajah saya. Menghindari perselisihan yang lebih parah, saya dan rekan Media lainnya mencoba meninggalkan lokasi tersebut tapi diluar dugaan si pemilik dan rekan-rekannya mengejar saya hingga memukul ke bagian muka depan dan arah kepala saya hingga menyebabkan luka bengkak. Saya dikejar sambil di lempar botol minuman keras, beruntungnya saya bisa menghindar dari lemparan botol miras tersebut.
Tidak berhenti sampai disitu, pecahan botol miras yang masih dapat digenggam oleh pelaku pemukulan dijadikan alat untuk melukai saya, botol miras yang tajam dari sisa pecahan di tusukan ke bagian tangan dan perut saya. Sebagian pelaku memukul saya dari belakang dengan helm dan tangan kosong. Mereka membabi buta untuk melumpuhkan saya dan tidak menghiraukan teriakan ibu-ibu yang melerai pada kejadian pengeroyokan itu. “Saya coba melakukan pembelaan diri dengan menghindari tusukan dari botol miras, alhamdulillah tidak sampai melukai badan saya karena tertahan oleh jaket Levi’s yang saya gunakan, tambah Ivan dengan diiyakan saksi dari awak Media.”
Untuk melengkapi informasi dan keberimbangan berita sesuai kode etik profesi Jurnalis para Awak Media dan Lembaga mendatangi kantor Polres Majalengka guna melakukan konfirmasi dan sesi tanya jawab terkait permasalahan diatas. Juga mengirimkan Surat Konfirmasi, meminta waktu luang untuk melakukan liputan.
Adapun data Surat Pengajuan Konfirmasi dari Awak Media dan Lembaga sebagai berikut :
a. Hari Jum’at 25 April 2025, dengan Nomor Surat, KFR / DTPB / ll / 105 / 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Willy Andrian, SH, SIK, MH.
Juga jauh hari sebelumnya para Awak Media, Lintas Media dan Lintas Organisasi yang tergabung dibeberapa organisasi seperti diantaranya Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII) beserta lembaga LP3 sampai beberapa kali datang dan melayangkan surat konfirmasi, seperti diantaranya :
- Hari Senin 20 Mei 2024, dengan Nomor Surat KFR / JKIV / ll / 083 / 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.
- Hari Jum’at 28 Juni 2024, dengan Nomor Surat KFR / JKIV / ll / 091 / 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.
- Hari Selasa 14 Januari 2025, dengan Nomor Surat KFR / JKIV / ll / 096 / 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Majalengka, Polda Jabar AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR.
Untuk jawaban Surat Konfirmasi, pihak Media mempersilahkan pihak terkait untuk menghubungi alamat dan nomor telepon sesuai kop surat, juga dijelaskan bahwa hasil dari pengiriman surat konfirmasi akan dijadikan bahan untuk Pemberitaan di semua Media, Organisasi Kewartawanan dan Lembaga yang ikut melakukan konfirmasi dengan daftar terlampir. Namun sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Majalengka.
(Ivan)