Lampung Tribun Tipikor.com
Bandarlampung, 2 Mei 2025 – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris dan Taufiqurahman, melakukan studi banding ke Jawa Barat guna mempelajari sistem pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kunjungan ini bertujuan mengadopsi metode pembayaran pajak yang lebih efisien, mengingat Jabar telah lebih dulu menerapkan program serupa dengan sukses.
Pelajari Sistem Digital Jabar.
Munir menjelaskan, studi banding ini fokus pada integrasi data kependudukan dengan kewajiban pajak. “Kita mencatat sejumlah metode yang bisa diterapkan di Lampung, terutama sistem database terdigitalisasi. Dengan pendekatan ini, pelayanan bisa lebih cepat dan maksimal,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (2/5).
Di Jabar, wajib pajak cukup menempelkan KTP di alat pemindai digital. Secara otomatis, sistem menampilkan data kendaraan beserta tagihan PKB. Setelah mencetak bukti, pembayaran dapat langsung dilanjutkan di loket. “Prosesnya hanya hitungan menit. Tidak ada antrean panjang karena semuanya berbasis NIK,” tambah Munir.
Dorong Lampung Adopsi Teknologi Serupa
Menurut politikus Fraksi PKB ini, Pemprov Lampung perlu segera mengintegrasikan data PKB dengan Dukcapil. “Kita apresiasi terobosan Bapenda Lampung, tapi ke depan harus lebih progresif. Database wajib pajak tahun ini harus disiapkan untuk diadaptasi ke sistem digital seperti Jabar, targetnya bisa beroperasi 2026,” tegasnya.
Ia menekankan, langkah ini tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga meminimalisir tunggakan pajak. Pasalnya, sistem akan secara otomatis mendeteksi kendaraan yang belum membayar PKB selama dua tahun berturut-turut—sesuai Pasal 74 UU No. 22/2009 tentang LLAJ—dan menghapusnya dari database.
Sosialisasi Massif ke Masyarakat
Munir juga mendesak Pemprov, Bapenda, dan stakeholder terkait untuk memperluas sosialisasi program pemutihan PKB. “Perlu melibatkan perangkat desa/kelurahan dan memanfaatkan media sosial. Masyarakat harus paham manfaat pemutihan pajak dan risiko penghapusan data kendaraan,” jelasnya.
Ia berharap, penerapan sistem digital dan sosialisasi masif akan meningkatkan kepatuhan pajak. “PAD dari PKB harus dialokasikan 100% untuk perbaikan infrastruktur jalan. Ini komitmen kita agar pembangunan merata,” pungkas Munir.
*Analisis
Studi banding ini menunjukkan keseriusan DPRD Lampung mengoptimalkan pendapatan daerah. Jika integrasi data terwujud, Lampung berpotensi menekan potensi pajak “siluman” sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tantangannya adalah menyinkronkan data antarinstansi dan memastikan infrastruktur pendukung siap dioperasikan.
(Tim)*