Aktivis: Jika nanti dari pihak sekolah tetap mengurangi transparasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan kita adakan audensi.
Nganjuk Jatim, tribuntipukor.com //
Pada edisi sebelumnya Sabtu, 26 April 2025 telah ditulis dan diberitakan oleh Link Media tribuntipikor.com dan Link Media Berita TKP berjudul SMA Negeri 1 Prambon Tolak Wartawan, Oknum Anggota Security Bersikap Arogan namun kali ini telah dijumpai selembar kutipan Surat Keputusan (SK) yang menurut publik dinilai sangat tidak rasional karena diduga sudah membikin aturan sendiri tanpa ada sandaran secara umum yang tidak profesional.
Hal itu terungkapkan oleh sejumlah orang Jurnalis atau wartawan pada Kamis, 1 Mei 2025 sore hari.
Tertulis dalam inti Surat Keputusan tersebut berbunyi bahwa semua Media dan LSM apabila mau berkunjung telah ditetapkan pada hari Jum’at. Hal itu dituangkan dalam sebuah keputusan yang menggunakan Kop surat SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH ber Nomor : 421/ 273/101.6.15.11./2024, tentang Kunjungan para awak Media dan LSM tertanda tangani oleh saudara Eko Suyitno. SPd., MSi selaku pucuk pimpinan tertinggi disitu.
Namun demikian, SMA Negeri I Prambon yang beralamatkan di Jln. Yani Sugihwaras, Prambon, Nganjuk dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Sekolah tersebut, menurut anggapan dan pandangan secara umum, adalah suatu bentuk yang bertujuan hanya untuk mensiasati pelayanan dan/atau Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal ini tentunya untuk dan bagi para awak media serta LSM yang hendak berkunjung guna konfirmasi sekaligus memperlemah mental. Namun disisi lain sesungguhnya ada indikasi hanya agar setiap kecerobohan maupun kebobrokannya tidak mudah terbaca oleh publik.
Mirisnya.! Dalam penjadwalan yang sudah ditetapkan pada hari Jum’at tersebut tidak tercukupi secara optimal, karena banyak yang berkunjung guna konfirmasi hari itu, bahkan jadwalnya banyak yang meleset tak bisa terpenuhi.
Pada versi lain, andaikata bagi yang mendapatkan informasi tentang adanya kasus misalkan, apakah ya harus ditunda sampai menunggu hari yang ditetapkan oleh pihak sekolah.? Tentunya ini perlu adanya penyikapan yang serius.
Disisi lain, tampaknya para awak media dan LSM kemudian mengasumsikan bahwa menurut kajian secara tehnis dari kenyataan, tidak meski menjamin hari itu dapat terpenuhi, sehingga banyak yang mengatakan SK itu bentuk bagian dari pembohongan Keterbukaan Informasi Publik.
“Bohong itu, tidak menjamin dan tidak bisa dipastikan tepat dengan apa yang menjadi keputusan di SK tersebut. Keputusan yang mencla mencle. Ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut diatas, dua orang aktivis berinisial (MU) dan (ME) kepada media ini pada Jum’at, 2 Mei 2025 menyampaikan bahwa jika dilihat dari SK yang ada dan diberlakukan memang itu tidak ada dasarnya karena dinilai menghambat kinerja para wartawan untuk menjalankan tugasnya dalam memperoleh dan mengembangkan informasi. Ucapnya.
Sehingga dalam hal ini, bisa juga dianggap telah membatasi Kebebasan Pers, maka ditunggu saja perkembangannya. Jika nanti dari pihak sekolah tetap mengurangi transparasi akan kita adakan audensi. Ungkapnya.
Sampai saat ini, hingga berita ini diunggah, dari pihak sekolah nampaknya belum ada perubahan yang matang namun publik mengharap agar sekolahan sendiri mempertimbangkan kembali tentang aturan SK tersebut guna menjaga transparasi kepada Media dan LSM sebagai sosial kontrol demi kepentingan bersama.
(Lmn/Tut)
Editorial: Solikin Korwil Jatim