Pertahanan Udara Sebatas di Atas Kertas, Indonesia Belum Berdaulat di Langit Sendiri

Jakarta, TRIBUNTIPIKOR Online _

Meski FIR telah diambilalih tapi Singapura masih mengatur 37 ribu kilometer persegi wilayah udara di sekitar Changi, untuk itu RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara perlu segera dibahas. Tanpa UU yang kuat, ruang udara Indonesia masih menjadi jalan tol pesawat luar negeri.
Di balik pencapaian diplomatik dalam pengambilalihan sebagian wilayah informasi penerbangan (Flight Information Region/FIR) dari Singapura pada tahun 2022, tersimpan persoalan lebih dalam soal kedaulatan, keamanan nasional, hingga kesiapan hukum menghadapi tantangan ruang udara modern di Indonesia. Karenanya dibutuhkan payung hukum komprehensif untuk menjaga ruang udara tanah air.

Kepala Kajian Hukum Udara dan Antariksa Universitas Prasetiya Mulya, Ridha Aditya Nugraha berpendapat, Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan dalam pengelolaan ruang udara. Tetapi masih belum memiliki kerangka hukum nasional yang memadai. Setidaknya sepanjang dua tahun terakhir, Indonesia telah berupaya menetapkan bentuk baru pengelolaan ruang udara.

“Tapi kita belum punya kerangka hukum nasional yang kuat,” kata Ridha dalam seminar internasional secara daring, Rabu (30/4/2025).
Ridha menjelaskan, ruang udara bukan sekadar jalur lalu lintas penerbangan sipil, melainkan juga merupakan elemen penting dalam pertahanan negara. Dualisme otoritas antara sipil dan militer menurutnya, dapat menimbulkan konflik jika tidak diatur dengan baik. Menurutnya region pertahanan udara memiliki dua perspektif utama. Yakni pertahanan nasional yang dijalankan oleh TNI dan navigasi udara sipil yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.

“Jika dua entitas ini tidak hidup dalam harmoni, potensi gesekan sangat besar,” katanya.

Apabila berkaca pada kasus yang terjadi sebelum tahun 2022, ketika sebagian besar wilayah FIR Indonesia masih di bawah kendali Singapura. Indonesia benar-benar tidak memiliki kedaulatan atas ruang udaranya sendiri. Dalam kasus tersebut, sebuah pesawat kargo asal Ethiopia sempat melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin langsung dari otoritas nasional.Maka dari itu, perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 2022 memang membawa perubahan signifikan. Hanya saja, pengambilalihan FIR belum sepenuhnya selesai. Singapura masih mengatur wilayah udara seluas 37 ribu kilometer persegi di sekitar Changi hingga tahun 2047.(Red)

Pos terkait