Polemik Sewa Tanah KAI oleh PT Bhidha Karya, Pembeli Kios Merasa Ditipu

Kendal, Tribun Tipikor

30 April 2025 – Sebuah polemik muncul terkait sewa tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) oleh PT Bhidha Karya di lingkungan Stasiun Weleri. Tanah tersebut disewa untuk pembangunan kios-kios yang akan diperjualbelikan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan harga Rp 105 juta per kios.

Namun, salah satu pembeli kios, Aris, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap PT Bhidha Karya karena diduga melakukan penipuan. Aris mengaku telah menyetor uang sebesar Rp 105 juta untuk satu kios dan DP sebesar Rp 25 juta untuk kios lainnya, namun proyek pembangunan kios tersebut mangkrak selama 2 tahun tanpa kejelasan yang pasti dari pihak PT Bhidha Karya.

Aris hanya menerima satu kios, sementara kios lainnya yang telah dibayar DP tidak kunjung dibangun. Ia juga merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak PT KAI selaku pemilik lahan.

Kepala Stasiun Weleri, Wahyu Dianto, saat dihubungi pada 30 April 2025, mengaku tidak mengetahui secara detail tentang permasalahan tersebut karena kasusnya sudah terjadi sebelum ia menjabat. Ia menyarankan awak media untuk menghubungi Daop Semarang bagian Pengurusan Aset KAI di Jalan Thamrin, Kota Semarang, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Aris menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menjerat PT Bhidha Karya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan proyek oleh PT Bhidha Karya dan PT KAI.

Pos terkait