BANJAR, tribuntipikor.com.
Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R.
Kini R ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas I A Bandung selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penetapan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap DRK Ketua DPRD Kota Banjar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggaran Sekretanat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 – 2021.
Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan, bahwa adanya keterlibatan tersangka R bersama dengan Tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp 3 523 950 000.(tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Berdasarkan bukti yang terkumpul, Tersangka R bekerja sama dengan DRK dalam mengusulkan kenaikan tunjangan secara tidak wajar,” kata pihak Kejari Kota Banjar dalam keterangan resmi kepada awak media pada Rabu (30/4/2025).
R pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (28/4/2025), namun ia absen dengan alasan kesehatan.
Setelah pemanggilan ulang, R akhirnya hadir pada Rabu (30/4/2025) dan menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan memutuskan untuk menahan R dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
R ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan, mengingat potensi penghilangan bukti dan pengulangan tindak pidana.
“Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari pengajuan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai prosedur selama empat tahun anggaran,” ungkap pihak kejaksaan.
Penyidik Kejari Kota Banjar memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memberikan keadilan dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa yang akan datang.
Hminvestigasi