Tersangka TS Minta Maaf atas Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Depok, Tribun Tipikor

Tersangka TS, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi kepolisian atas peristiwa pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, pada 18 April 2025.

Dalam surat permintaan maafnya, TS menulis:

“Syalom, Shalom Aleichem, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam namo budhaya, Om Swastiastu, salam kebajikan.

Hari ini tanggal 23 April 2025, saya yang bertanda tangan atas nama TS menulis surat ini dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa yang telah membuat masyarakat resah terkait pengrusakan 3 mobil polisi yang dilakukan oleh warga di Kampung Baru, Harjamukti, Depok pada tanggal 18 April 2025.

Saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia, baik kepada Kapolres Depok, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri atas peristiwa pengrusakan dan pembakaran kendaraan yang digunakan oleh anggota Polres Depok di Kampung Baru, Harjamukti, Depok pada tanggal 18 April 2025.

Tidak ada niat saya sedikitpun untuk melakukan provokasi. Apa yang dilakukan oleh warga di Kampung Baru adalah reaksi spontanitas warga karena mendengar suara saya yang meminta tolong karena kesakitan saat diseret-seret ketika dilakukan upaya membawa paksa tanpa menunjukkan surat perintah untuk membawa saya.

Saya juga ingin menerangkan bahwa peristiwa ini sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Ormas Grib dan tidak ada perintah Ormas Grib, ini murni hanya gerakan warga yang tinggal di Kampung Baru.

Untuk menebus kesalahan saya dan teman-teman saya, saya meminta maaf dari lubuk hati yang paling dalam, saya bersedia apabila diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan saya dan menyelesaikan masalah ini dengan baik serta mengganti kerugian yang terjadi.”

Jakarta, 23 April 2025

Permintaan maaf TS ini menunjukkan bahwa ia telah menyesali kegaduhan yang telah terjadi dan siap bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan.

Pos terkait