TARJO A. MD, KEPALA DESA MEKARSARI MEMBERI TANGGAPAN POSITIF ADANYA SURAT EDARAN BUPATI LARANGAN ANAK DIDIK MEMBAWA KENDARAAN BERMOTOR

Ciamis, 29 April 2025
tribuntipikor.com

Tarjo Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ketika di temui awak Media di Ruang Kerjanya Senin ,29 April 2025 Mengatakan ” Terkait surat Edaran dari Bapak Bupati Tentang larangan anak Didik membawa kendaraan bermotor kesekolah, kami kepala Desa Mekarsari sangat mendukung program itu dan larangan itu saya sangat mengafresiasi,di karenakan hal yang sangat rentan untuk kenegatifan.
Yang pertama keselamatan anak – anak.
Yang kedua kerawanan dalam pergaulan di jalan
Yang ke tiga mereka pada belum dewasa jadi peraturan lalu lintas mereka tidak di hiraukan.

Untuk itu dengan adanya Sosialisasi yang sudah di adakan. Dalam Hal ini dari Desa, Kecamatan, Polsek, Danramil untuk Mengedukasi Kepada Seluruh Lapisan Masyarakat Terutama Orang Tua Murid di Sekitar Wilayah Lingkungan Kami yang Berada di Seputaran Desa Mekarsari khususnya dan Seluruh Warga Masyarakat Kab Ciamis pada umumnya Saya Menghimbau Kepada Seluruh Orang Tua yang Punya Anak Didik Sebelum Berusia 17 tahun Maka Kami Kepala Desa Mekarsari dan seluruh Warga masyarakat Sudah Sepakat,untuk Melarang Anak – Anak Kesekolah Membawa Kendaraan Roda Dua ( R2 ) Motor atau Roda Empat ( R4 )

Jadi Sekali lagi Saya Sebagai Kepala Desa Sangat Berterimakasih Kepada Bapak Bupati Kabupaten Ciamis dan rekan – rekan semua,untuk mendukung larangan masalah Kendaran Bermotor untuk anak Sekolah.
Mau sekolah atau tidak mau kesekolah pun kami melarang untuk keselamatan anak dan orang tua juga lingkungan.

Harapan kedepannya dengan ada nya larangan ini nanti anak – anak akan lebih dewasa dan memahami keadaan Lingkungan di Rumahnya, Lingkungan di Jalan juga Lingkungan di Sekolah dan akhir nya lebih Dewasa, Mandiri dan Kedepan nya tidak Tergantung kepada Orang Tua. Pungkas Tarjo

Egi jhont

Pos terkait