Garut-tribun Tipikor.com
Polres Garut melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu tanggal 06 April 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib Di Jl. Mayor Syamsu No. 03 Rt. 003 Rw. 002 Desa/ Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Selasa (29/04/2025).
Dalam kasus ini, 3 (tiga) orang berperan diantaranya 2 (dua) sebagai pelaku pencurian yaitu MSR dan AM serta 1 (satu) pelaku penadahan yaitu ARP alias Abun.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian berawal pada saat tersangka MSR mengajak tersangka AM untuk melakukan pencurian di daerah Tarogong Kidul.
Pada saat itu, tersangka AM berperan mengendarai motor sedangkan tersangka MSR dibonceng dibelakang dengan mempersiapkan berupa 1 (satu) buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam yang disimpan di tas dan 1 (satu) buah golok bergagang warna coklat berukuran 30 (tiga puluh) cm yang disimpan di saku dada jaketnya dengan maksud apabila terpergoki oleh warga tersangka MSR tidak akan segan melukai warga dan pistol untuk menodongkan kepada orang lain dengan tujuan menakuti warga atau korban yang akan memergokinya.
Setelah melakukan pencurian tersangka AM dan MSR menjual unit hasil curian tersebut kepada penadah tersangka ARP di daerah desa sukajaya kec. Tarogong Kidul kab. Garut dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
“Setelah kami tangkap dan dilakukan pengembangan ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda dan target mereka adalah di tempat kos-kosan, Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama dan kami lakukan tindakan tegas terukur.” Ujar Kasat Reskrim kepada awak media.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 Unit kendaraan dengan berbagai merk dan jenis berbeda, 1 (satu) buah astag beserta 3 (tiga) buah mata astag, 1 (satu) buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam dan 1 (satu) buah golok bergagang warna coklat berukuran 30 (tiga puluh) cm.
Atas Perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Disisi lain, Polres Garut juga menyerahkan 1 (satu) unit motor hasil curian para pelaku kepada korban yaitu Koenrat Soelaiman Jayadiningrat warga Karangpawitan yang kehilangan motornya pada saat digunakan oleh putranya di Café Wihaus Jalan Patriot Tarogong Kidul.
Koenrat Soelaiman Jayadiningrat mengatakan pada saat itu motornya sedang digunakan oleh putranya ke Café Wihaus lalu ditinggalkan sebentar ke Alfamart, tidak lama kemudian setelah kembali dari alfamart motor itu sudah tidak ada.
“Pada saat dikabari kehilangan motor, saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut, Alhamdulillah dalam kurun waktu 7 hari, pada hari ini motor saya berhasil kembali tanpa dipungut biaya sepeser pun.” Kata Koenrat Soelaiman Jayadiningrat kepada awak media.
Polres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan apabila mengalami kejadian serupa agar lansgung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau ke Polres Garut.(indra jaya)