Sat Narkoba Polres Selayar Ungkap Peredaran Shabu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Selayar.mitramabes.com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu dan telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka.

Sebanyak 2 (dua) tersangka ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 18.10 Wita, dan 3 (tiga) orang lainnya ditangkap pada Rabu, 23 April 2025.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial Rsd (17 tahun), warga Desa Laiyolo; AR (44), warga Jalan Pahlawan Benteng; JM (50), warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa; HL (47), warga Desa Lowa; serta ER (45), warga Jalan Diponegoro Benteng.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa shabu seberat 0,29 gram, alat isap shabu, serta beberapa sachet kosong bekas pakai.

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, Iptu Suhardiman, SH, MM, menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan berawal saat anggotanya memperoleh informasi adanya seorang penjual bakso yang juga menjual shabu.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Sabtu, 19 April 2025 malam, kami berhasil menangkap seorang anak berinisial Rsd (17 tahun) yang sedang menjual shabu bersama barang bukti seberat 0,29 gram. Yang bersangkutan mengaku menjual atas perintah AR (44 tahun), seorang penjual bakso yang kemudian ditangkap di Jalan Pahlawan Benteng,” ungkap Iptu Suhardiman.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi terhadap AR, yang awalnya sempat menyangkal, akhirnya mengaku memperoleh shabu tersebut dari JM (50 tahun), warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa.

Selanjutnya, pada Rabu, 23 April 2025, petugas Sat Narkoba menjemput JM di rumahnya di Desa Barang-barang. Dalam pemeriksaan, JM mengaku menemukan barang haram tersebut di pinggir pantai.

“JM ini adalah tukang senso. Saat sedang istirahat di pinggir pantai, ia melihat sebuah botol Sosis, didalamnya ada Tisu, di dalam tisu ada plastik yang dilakbang warna putih, dan ada isi di dalamnya (diduga Shabu). Ia kemudian membawanya ke kampung dan memperlihatkannya kepada warga, lalu bertemu dengan HL (47 tahun), seorang mantan pendamping desa, yang meyakini bahwa itu adalah shabu,” jelas Kasat Narkoba.

Mengetahui bahwa yang ditemukan adalah shabu, HL kemudian menghubungi ER, rekannya di Benteng yang juga merupakan mantan pendamping desa.

“Setelah diperlihatkan foto barang tersebut, ER kemudian berangkat ke Desa Lowa dan bertemu dengan JM di rumah HL. Setelah berbincang, keduanya sepakat bahwa ER akan membeli barang tersebut seharga Rp7 juta, meskipun pembayaran belum dilakukan saat itu, hanya dijanjikan. ER keesokan harinya kembali ke Benteng,” tambah Iptu Suhardiman.

Menurut Kasat Narkoba, JM sendiri tidak mengetahui pasti berapa jumlah shabu yang dijualnya kepada ER, namun barang tersebut dihargai Rp7 juta.

“Ia hanya menjelaskan bahwa barang tersebut dalam bungkus plastik, kira-kira setengah isinya. Kalau perkiraannya sekitar 10 gram, menurut keterangan JM,” lanjutnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah ER dan menemukan barang bukti berupa alat isap shabu serta beberapa sachet plastik bekas pakai.

“Namun hingga saat ini keberadaan semua shabu yang diperoleh dari JM belum diketahui, karena ER sedang sakit dan saat ini dirawat di RSUD KH. Hayyung, sehingga belum bisa diperiksa lebih lanjut,” jelas Iptu Suhardiman.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Sat Narkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmen Polres Selayar untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Saya memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran yang terlibat. Ini bukti bahwa kita serius dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas Kapolres.

Ia juga memerintahkan agar pengembangan kasus terus dilakukan, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari kelima tersangka, 4 (empat) orang di antaranya telah ditahan, sementara ER belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.( Tim/UH )

Pos terkait