Percobaan Pencurian di Gudang RM. Barokah Berhasil di Gagalkan Warga, Pelaku Diamankan Polres Garut Jawa Barat

Garut-Tribun Tipikor.com

Polres Garut melalui Polsek Cibatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Gudang RM. Barokah, Desa Kersamanah, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut. Senin (28/04/2025).

Kapolsek Cibatu Iptu Amirudin mengatakan kejadian bermula pada pagi hari sekitar pukul 10.15 WIB, ketika terduga pelaku, IH (25) warga Kecamatan Kersamanah, sedang mencari besi bekas di area gudang dengan menggunakan sepeda motor Vario warna pink.

Saat itu, pelaku melihat tumpukan lima batang besi hebel bekas bangunan yang disimpan di dalam gudang milik Wawan Wahyudin (49), pemilik RM. Barokah.

Pelaku kemudian berusaha mengambil besi tersebut, namun aksinya diketahui oleh pemilik gudang yang langsung menegur dan berteriak “maling!” Kejadian tersebut langsung menarik perhatian warga sekitar yang segera berdatangan.

Merasa terancam, pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan sempat menjadi sasaran amukan massa.

Situasi yang sempat memanas akhirnya dapat dikendalikan setelah Kapolsek Cibatu, IPTU Mirudin Latif, S.H., bersama dengan anggota Polsek Cibatu tiba di lokasi dan mengevakuasi pelaku untuk dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diduga melakukan percobaan pencurian dengan niat mengambil besi bekas dari gudang milik korban. Namun, aksinya gagal setelah diketahui oleh korban dan warga setempat,” kata Kapolsek Cibatu.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk lima batang besi hebel bekas bangunan serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Polisi juga telah mendata saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku, IH (25) dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 53 KUHP dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cibatu.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mendapati aksi yang mencurigakan guna mencegah tindak pidana yang merugikan masyarakat.(indra jaya)

Pos terkait