Brebes Tribuntipikor.com.
Desa Taraban Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan program Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Bertempat di Aula Balai Desa Taraban, Senin, 27/4/25, musyawarah desa khusus pembentukan koperasi ini disambut dengan suka cita hususnya oleh masyarakat Taraban.
Acara penting ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, Plt Camat Paguyangan Suripudin. S.Kep.MM.,
perwakilan dari Babinsa dan Babinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta para Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) se-Desa Taraban.
Dalam sambutannya, Plt Camat Paguyangan Suripudin menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih adalah amanat langsung dari Presiden Republik Indonesia dan akan mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Koperasi Merah Putih ini adalah perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, Nantinya koperasi ini akan menerima kucuran anggaran dari pemerintah,” tegas Suripudin.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan mengenai kriteria pengurus koperasi yang tidak diperbolehkan berasal dari perangkat desa. Beliau juga menyampaikan kabar gembira bahwa setelah pembentukan koperasi selesai, pemerintah akan segera menyalurkan dana dengan estimasi sebesar 3 hingga 5 miliar rupiah per desa. “Program Koperasi Merah Putih ini diharapkan mampu menjadi katalisator peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus berkontribusi dalam upaya penurunan angka stunting di desa,” imbuhnya.
Kepala Desa Taraban Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Uma Farida menyambut antusias program Koperasi Desa Merah Putih ini. Beliau berharap agar program ini dapat berjalan lancar sesuai dengan ekspektasi seluruh warganya dan mampu meningkatkan perekonomian desa secara signifikan.
Amirudin, selaku pendamping desa menyoroti dukungan kuat dari 18 kementerian terhadap Koperasi Merah Putih yang akan mencakup berbagai aspek, termasuk sektor pertanian. “Selama ini, petani seringkali mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk. Dengan adanya koperasi ini, diharapkan masalah tersebut dapat teratasi,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat setelah koperasi berjalan dan dana dicairkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Amirudin juga menegaskan bahwa konsep Koperasi Desa Merah Putih berbeda dengan koperasi yang umumnya dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat, para anggota koprasi merah putih anggotanya harus dari warga masyarakat Taraban setempat.
Musyawarah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Taraban mencapai mufakat dengan terpilihnya delapan (8) anggota pengurus yang merupakan usulan dari perwakilan masyarakat di setiap dusun. Langkah ini menandai babak baru bagi Desa Taraban dalam upaya mewujudkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui kekuatan Gotong royong.
Sutarmo.S.Ag.Mpd. selaku ketua BPD menambahkan, jauh jauh hari pembentukan panitia koprasi merah putih sudah di bahas, tentunya yang terpilih orang orang yang menguasia dibidangnya, setelah ada kesepakatan dari musyawarah mufakat kepengurusan sah secara aturan kepengurusan anggota koprasi Desa Taraban, imbuhnya.
Robi#bangkar.