BEKASI, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
Pelecehan terhadap jurnalistik dapat merujuk pada tindakan yang mengganggu atau mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, yang dapat dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelecehan ini bisa berupa kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang menghambat kebebasan pers. Selain UU Pers, tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga dapat dijerat dengan KUHP, seperti pasal 170 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis. Pasal 18 UU Pers mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis.
Pelecehan terhadap jurnalistik adalah tindakan yang harus ditangani dengan serius, karena dapat mengganggu kebebasan pers dan hak asasi manusia. UU Pers dan KUHP memberikan jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis, serta penting untuk menjamin keamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.(Redaksi)