BEKASI, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _
DPD LEMBAGA BANTUAN HUKUM PARADE NUSANTARA SIAP DAMPINGI Wartawan yang terintimidasi oleh oknum youtuber yang viral di grup WhatsApp,Tiktok, YouTube dan medsos lainnya.
Atas ancaman yang viral mengancam wartawan di medsos tiktok dan sebagainya,LBH PARADE NUSANTARA akan cepat tanggap atas VIRALNYA video tersebut yang meresahkan masyarakat,terutama jurnalistik.
LBH PARADE NUSANTARA akan Laporkan kepihak yang berwajib atas Pengancaman terhadap wartawan.
Pelecehan terhadap jurnalistik dapat merujuk pada tindakan yang mengganggu atau mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, yang dapat dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelecehan ini bisa berupa kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang menghambat kebebasan pers. Selain UU Pers, tindakan kekerasan terhadap jurnalis juga dapat dijerat dengan KUHP, seperti pasal 170 ayat (1) tentang tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Pungkas LBH PARADE NUSANTARA.(Red)