Kabupaten Bandung// Tribuntipikor . Com //
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II kab. Bandung mengatakan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi solusi untuk menambah wawasan bagi masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat di Jawa Barat mengetahui salah satunya tentang perda Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan tersebut di hadiri Dewan provinsi Haji Anang Susanto, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Bintang Yansusan ,Bhabin ygkamtibmas,Babinsa,Kepala Desa, BPD,serta Tokoh Agama dan tokoh Masyarakat
Melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024/2025 yang digelar di Villa Cihanjuang kampung Cimaung Bekasi kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, Jumat (25/4/2025).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) II Kab. Bandung, H.Agung menyebut banyak masyarakat yang sangat tertarik untuk belajar tentang Perda tersebut.
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Banyak masyarakat di wilayah Jawa Barat khususnya masyarakat Cimaung yang belum mengetahui perda ini, oleh karena itu banyak masyarakat yang antusias dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini.” ucapnya.
H.Agung berharap, kedepan melalui Penyebarluasan Perda tersebut masyarakat bisa teredukasi tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Saya berharap kedepannya masyarakat khususnya di Jawa Barat bisa teredukasi dan mengetahui langkah yang harus dilakukan dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat.” ucapnya
Selanjutnya pada kesempatan tersebut Anggota Dewan DPRD kabupaten Bandung H. Bintang Yansusan mengucapkan terimakasih dengan kehadiran dan antusias warga kecamatan Cimaung yang telah menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Perda untuk ketentraman masyarakat, pungkasnya.***(Iceu)