“Maraknya Praktik Kesehatan Ilegal,Lemahnya Pengawasan”

Garut,https//tribuntipikor.com – “

Jabar.ex-pose.Net Garut – Praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak memiliki izin resmi semakin marak di Kabupaten Garut. Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Garut angkat bicara, menyoroti lemahnya pengawasan dari lembaga terkait terhadap praktik-praktik kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

“Salah satu kasus mencuat setelah terungkap bahwa seorang oknum berinisial Mr.A telah menjalankan praktik keperawatan secara ilegal dari rumah tinggalnya selama tujuh tahun terakhir. Kepada tim media, Mr.A secara blak-blakan mengaku telah membuka praktik tersebut dengan dalih alasan kemanusiaan dan karena banyaknya permintaan masyarakat.”

“Ironisnya, Mr.A bahkan mengaku pernah melakukan tindakan medis seperti menginfus pasien di rumah pasien, tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), maupun keanggotaan dalam organisasi profesi seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).”.

“ni bukan soal ketidaktahuan. Beliau paham akan UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, tetapi seolah mengabaikannya. Ini persoalan serius karena menyangkut nyawa manusia,” tegas Ketua DPC GBNN Garut.

Pasal 46 ayat 1 dalam UU No. 38 Tahun 2014 secara jelas menyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa izin dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

β€œSelama tujuh tahun praktik ilegal ini berjalan, menjadi tanda tanya besar, di mana peran pengawasan dari instansi terkait? Kami mendesak agar aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya segera mengambil tindakan tegas sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi menjamin keamanan dan keselamatan layanan kesehatan di tengah masyarakat. Penindakan terhadap pelanggaran ini dinilai penting sebagai langkah preventif terhadap potensi malpraktik dan demi menjaga kepercayaan publik terhadap tenaga kesehatan resmi.” (T.Wirama).

Pos terkait