MENGENAL FILSAFAT HUKUM DARI HUKUM ADAT

BEKASI, TRIBUNTIPIKOR ONLINE _

Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang masih eksis/ada
dalam kehidupan masyarakat hukum adat di Indonesia. Perlu diketahui pula
bahwa Hukum Adat merupakan salah satu bentuk hukum yang berlaku dalam
kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih berlaku
sampai dengan saat ini. Eksistensi hukum adat dapat kita lihat hingga saat ini
melalui adanya peradilan-peradilan adat serta perangkat-perangkat hukum adat
yang masih dipertahankan oleh masyarakat hukum adat di Indonesia untuk
menyelesaikan berbagai sengketa dan delik yang tidak dapat ditangani oleh
lembaga kepolisian, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan. Hukum adat
tetap dipertahankan hingga saat ini oleh masyarakat hukum adat sebab mereka
percaya bahwa putusan yang dikeluarkan melalui peradilan adat terhadap
suatu delik yang diadili melaluinya dapat memberikan kepuasan akan rasa
keadilan, serta kembalinya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat adat
atas kegoncangan spiritual yang terjadi atas berlakunya delik adat tersebut.
Eksistensi hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum yang diakui
keberadaannya dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat
Indonesia
tercantum pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau
untuk singkatnya UUD ’45 yaitu pada pasal 18B ayat (2) yang menentukan
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Ksatuam Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang”. Penjelasan mengenai pengakuan hukum
adat oleh Negara juga terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD ’45 yang
menentukan “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”, yang mana dari rumusan ketentuan tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa baik warga sipil maupun aparatur pemerintahan
tanpa terkecuali diwajibkan untuk menjunjung hukum yang berlaku dalam
kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia baik itu hukum pidana,
hukum perdata, maupun hukum adat
Hukum adat lahir bersamaan dengan adanya manusia sebagai pembuatnya.
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (Ibi Ius Ibi Societas). Hukum hadir
karena kodrat manusia yang selalu hidup bersama atau berkelompok, sebagaimana yang
dikemukan oleh Aristoteles dalam karya ilmiah Muh Ruslan Afandy, yang menyatakan
bahwa adanya hukum adat sebagai fondasi penting dari suatu sistem hukum pada hakikatnya
merupakan kesatuan atau himpunan dari berbagai cita-cita dan cara-cara manusia yang
berusaha untuk mengatasi masalah nyata maupun yang timbul dari pergaulan sehari-hari.
menyangkut kedamaian masyarakat itu sendiri. Semakin kompleks susunan suatu masyarakat
semakin luas dan mendalam pengaruh hukum adat dalam mengatur kehidupan manusia.
Keberadaan hukum adat tidak terlepas dari konsensus bersama masyarakat
yang diikuti dan dan ditaati secara bersama-sama. Demi memahami bentuk hukum adat
sebagai konsensus bersama, Dominikus Rato mengemukakan pendapatnya tentang hukum
adat sebagai konsensus bersama dan juga sebagai ketaatan atau loyalitas masyarakatnya,
dengan menyatakan bahwa : Dalam menyelesaikan konflik yang timbul itulah mereka
(masyarakat) secara konsensus membentuk hukum adat dan menaatinya sebagi bentuk
ketaatan mereka atau loyalitas mereka terhadap solidaritas sosial. Kesadaran sosial memaksa
mereka untuk tunduk dan menerima, karena dalam hubungannya yang bersifat timbal balik
selalu saling membutuhkan satu terhadap yang lainnya sebagai bentuk perwujudan
masyarakat hukum adat.
Ciri dari masyarakat hukum adat adalah bagaimana mereka menaati dan loyal
terhadap hukum yang mereka buat sendiri sebagai sarana untuk mencegah konflik dan
mempertahankan solidaritas sosial. Hukum adat membentuk adanya hubungan timbal balik
antar masyarakat, dan membentuk tingkat kesadaran masyarakat agar hidup saling
berdampingan satu dengan lainnya berdasarkan nilai-nilai luhur budaya dan tradisi yang
dianutnya. Pada hakekatnya, hukum adat memiliki peran dan fungsi yang sama seperti hukum
positif. Hukum adat mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada secara tuntas
dengan sanksi-sanksi adatnya. Hukum adat mampu memfilter dan menjadi sarana dalam
menghambat setiap tindak pidana yang timbul dan yang akan timbul. Dalam tataran
implementasi, hukum adat dapat memberikan sanksi pidana yang mengutamakan tujuan
tercapainya kebersamaan dan menjunjung tinggi asas kekeluargaan, daripada memegang
teguh suatu ketentuan yang telah ditentukan olah pemerintah dengan hukum positifnya yang
cenderung mengabaikan kebersamaan dan asas kekeluargaan.
Masyarakat hukum adat sudah menjadi perhatian internasional baik secara
institusional maupun legal. Menurut pendapat eddie Riyadi dalam (Rafael edy Bosco,
2006:1), masalah keberadaan masyarakat hukum adat dan hak- haknya ke dunia internasional
itu tidak terlepas dari perjuangan panjang di tingkat lokal dan nasional di negara masingmasing. eddie Riyadi menegaskan juga bahwa respon setiap negara terhadap masyarakat
hukum adat berbeda-beda dan dipengaruhi oleh cara pandang dunia yang baru dan perspektif
filosofis (Rafael Edy Bosko, 2006). Masyarakat hukum adat di Indonesia merupakan
kesatuan kemasyarakatan yang
berkembang sejalan dengan perkembangan
kehidupan bermasyarakat. Secara historis masyarakat hukum adat sudah ada, hidup,
tumbuh, dan berkembang di Indonesia sejak masa Kerajaan, penjajahan Belanda dan
pada masa kemerdekaan Indonesia. Campur tangan oleh pemerintah kerajaan, penjajah dan
pemerintahan Indonesia terus berubah sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan (Tholib
Setiady, 2008:146). Campur tangan pemerintah tersebut ada yang bersifat menguatkan dan
ada pula yang bersifat melemahkan masyarakat hukum adat
Indonesia sebagai negara yang beradab yang diproklamasikan pada tanggal 17
Agustus 1945 yang menegaskan dirinya sebagai negara hukum. Dalam Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagai
suatu negara hukum, sudah selayaknya prinsip-prinsip dari suatu negara hukum harus
dihormati dan dijunjung tinggi. Salah satunya adalah setiap tindakan pemerintah selalu harus
didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Artinya tindakan hukum pemerintah dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang dikristalisasikan
dalam ketentuan undang-undang yang bersangkutan. Ketentuan undang-undang ini
melahirkan kewenangan tertentu bagi pemerintah untuk melakukan tindakan hukum tertentu.(Red)

Pos terkait