๐—ฃ๐—˜๐—ก๐—˜๐—ง๐—”๐—ฃ๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—˜๐— ๐—˜๐—ก๐—”๐—ก๐—š ๐—ง๐—˜๐—ก๐——๐—˜๐—ฅ ๐—ฆ๐—ฃ๐—”๐—  ๐——๐—œ๐——๐—จ๐—š๐—” ๐—”๐—ง๐—”๐—ฆ ๐——๐—”๐—ฆ๐—”๐—ฅ ๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—˜๐—ž๐—ข๐—ก๐—š๐—ž๐—ข๐—Ÿ๐—”๐—ก ๐—›๐—ข๐—ฅ๐—œ๐—ญ๐—ข๐—ก๐—ง๐—”๐—Ÿ ๐——๐—”๐—ก ๐—ฉ๐—˜๐—ฅ๐—ง๐—œ๐—ž๐—”๐—Ÿ ๐——๐—”๐—ก ๐—•๐—˜๐—ก๐—”๐—ฅ๐—ž๐—”๐—› ๐— ๐—˜๐—Ÿ๐—”๐—ก๐—š๐—š๐—”๐—ฅ ๐—œ๐—ก๐—ฃ๐—ฅ๐—˜๐—ฆ ๐—ก๐—ข ; ๐Ÿญ ๐—ง๐—”๐—›๐—จ๐—ก ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฑ ?

Ciamis, Tribun Tipikor


Pelaku usaha dapat melakukan berbagai upaya agar mendapatkan keuntungan dan menjamin keberlangsungan kegiatan usahanya tetap lancar, termasuk juga melalui cara yang justru dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, yaitu Persekongkolan.

Dalam pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPM PUTS) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU CK) memberikan pengertian โ€œPersekongkolan atau Konspirasi Usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.โ€

Salah satu jenis persekongkolan yang dilarang adalah Persekongkolan Tender. Persekongkolan tender dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni :

  • ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ผ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—›๐—ผ๐—ฟ๐—ถ๐˜‡๐—ผ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—น
    Persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi di antara para tender untuk menentukan siapa yang akan memenangkan penawaran. Dalam hal ini, para penyedia jasa sepakat untuk melakukan persekongkolan dengan cara bertukar informasi dan menaikkan atau menurunkan harga penawaran.

Persekongkolan seperti ini nantinya akan menjanjikan kepada pihak yang mengalah bahwa akan menerima subkontraktor dari pihak yang menang atau diperjanjikan akan mendapatkan kesempatan menang di tender berikutnya. Jadi pada hakikatnya, persekongkolan horizontal ini bertujuan untuk memenangkan satu tender melalui persaingan semu.

Misalnya, dalam praktiknya disebut denganย bid suppression,ย dimana para pengikut tender sepakat untuk memenangkan salah satu peserta tender dengan cara penawar lain setuju untuk tidak mengikuti pelelangan atau menarik penawaran yang telah diajukan sebelumnya. Selain itu, ada juga yang disebut denganย complementary bidding,ย yakni para peserta tender sepakat untuk membuat harga penawaran calon pemenang tender menjadi lebih rendah, dan peserta lain akan menaikkan harga penawaran.

  • ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ฒ๐—ธ๐—ผ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ผ๐—น๐—ฎ๐—ป ๐—ฉ๐—ฒ๐—ฟ๐˜๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐—น.
    Persekongkolan vertikal merupakan persekongkolan yang terjadi antara para peserta tender dengan panitia lelang atau pelaku usaha/pengguna barang dan jasa.

Dalam persekongkolan ini, panitia lelang biasanya akan memberikan kemudahan persyaratan bagi salah satu peserta yang akan dimenangkan. Persekongkolan vertikal ini pada prinsipnya dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU LPM PUTS, yakniย โ€œPelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.โ€

Persekongkolan ini disebut juga persekongkolan gabungan, dimana dalam hal ini baik panitia tender, peserta tender, maupun pelaku usaha, melakukan proses tender hanya secara administratif dan tertutup, sehingga salah satu bentuk persekongkolan gabungan ini sering disebut dengan tender fiktif.

Menyikapi pelaksanaan lelang dan penetapan pemenang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis dari tahun ketahun melaksanakan metode pemilihan penyedia dengan system yang sama tahun sebelumnya dan diduga terjadi persekongkolan systematis terstruktur dan masif.

Jumlah peserta selalu di bawah sepuluh peserta penyedia dan yang memasukkan penawaran rata-rata satu atau dua penyedia, sehingga Panitia lelang tidak terlalu susah untuk evaluasi sampai penetapan pemenang.

Ironisnya, peserta yang memasukkan nilai penawaran selalu diatas 97% dari nilai harga perhitungan sendiri ( HPS) dan ditetapkan sebagai pemenang, sehingga kuat dugaan persekongkolan gabungan vertikal dan horizontal melekat pada instansi DPUPRP.

Menurut laman LPSE Kabupaten Ciamis Tahun 2025 DPUPRP menetapkan 16 paket penyedia untuk bidang Pembangunan Baru dan peningkatan SPAM ( System Penyediaan Air Minum), Jaringan Perpipaanย yang sumber dana dana alokasi khusus ( DAK) tahun 2025. Paket selalu dimenangkan pemain lama dengan modus penetapan seperti biasa, penawar lima sampai delapan penyedia yang memasukkan nilai penawaran hanya dua dan bahkan satu dalam satu paket dan panitia menetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran diatas 97 % dari HPS.

๐—œ๐—ก๐—ฃ๐—ฅ๐—˜๐—ฆ ๐—ฅ๐—œ ๐—ก๐—ข ; ๐Ÿญ ๐—ง๐—”๐—›๐—จ๐—ก ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฑ.
Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang Efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapaten dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2025, dengan ini menginstruksikan:
kepada ;
l. Para Menteri Kabinet Merah Putih;

  1. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesira;
  3. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  4. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian;
  5. Para Pimpinan Kesekretariatan lembaga Negara;
  6. Para Gubemur; dan
  7. Para Bupati/Wali Kota.
    Melakukan revisi sesuai tugas, funsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas angaran belanja.

Artinya, setiap anggaran yang sudah ditetapkan para pembuat kebijakan, harus di revisi ulang, setelah dikeluarkan inpres no 1 tahun 2025 tertanggal 22 Januari 2025.

Jangka waktu revisi kegiatan mulai ditetapkan inpres sampa tanggal 14 Pebruari 2025 paling lambat ( Diktum ke tiga huruf 6) yang berbunyi, menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masingmasing Kementerian/ lembaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Diduga, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Mengabaikan Inpres no ; 1 tahun 2025, hal ini bisa dilihat dalam laman LPSE Kabupaten Ciamis tetap melanjutkan proses tender SPAM di bulan Januari sampai penetapan pertengahan Pebruari 2025.

Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas DPUPRP Ciamis Dr. H. Taufik Gumelar, S. T.,MM ketika dihubungi media ini lewat pesan singkat Whatshapp tentang informasi diatas tidak mau membalas.

Masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum dan BPK RI perwakilan Jawa Barat, benar-benar memeriksa dan mengaudit kegiatan ini mulai dari proses tender, perencanaan sampa FHO nanti agar tidak terjadi lagi pengaturan tender, baik bersifat persekongkolan horizontal maupun vertikal.

Media ini berkomitmen akan mengawasi terus paket kegiatan di DPUPRP Kabupaten Ciamis, baik secara kualitas maupun secara kuantitasโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..

๐——๐—”๐— ๐—”๐—ฆ ๐—ฃ๐—”๐—ก๐—๐—”๐—œ๐—ง๐—”๐—ก.

Pos terkait