Kepala BKN Prof Zudan: Optimalisasi Dalam Seleksi CPNS Agar Formasi Bisa Maksimal Terpenuhi
Tribuntipikor.com
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas telah memberlakukan kebijakan optimalisasi dalam pelaksanaan seleksi calon ASN sejak tahun 2018, dimulai dari ketentuan yang diakomodir dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018. Terkait itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif mengungkapkan bahwa kebijakan optimalisasi yang diberlakukan termasuk dalam seleksi CASN Tahun 2024, bertujuan sebagai bentuk upaya pemerintah meminimalisir kekosongan formasi ASN yang memiliki urgensi kebutuhan layanan publik.
“Pemerintah telah mengupayakan pemenuhan kebutuhan ASN lewat kebijakan optimalisasi ini, terutama mengingat alokasi anggaran yang disediakan untuk melaksanakan rekrutmen CASN bukanlah sedikit. Oleh karena itu, pemerintah berupaya keras agar semua formasi bisa terisi melalui mekanisme optimalisasi,” terangnya pada Rabu (23/04/2025) di Kantor Pusat BKN Jakarta. Terhitung peserta seleksi CASN tahun 2024 yang diakomodir melalui program optimalisasi ini berjumlah 16.167 pelamar.
Artinya, 16.167 ini merupakan pelamar yang memenuhi ambang batas atau passing grade tetapi tidak berstatus lulus secara perangkingan, tetapi kemudian pemerintah menempatkan para peserta ini pada formasi kosong sesuai jabatan yang dilamarnya melalui alokasi optimalisasi. Tercatat dari 16.167 peserta yang diakomodir dalam optimalisasi tersebut, 1.967 diantaranya atau 12% mengundurkan diri. Selebihnya dengan persentase 88% tetap lanjut mengikuti proses pengangkatan ASN lewat program optimalisasi.
Terkait pengunduran diri tersebut, Prof. Zudan menyampaikan ada lima alasan terbanyak peserta optimalisasi yang mengundurkan diri. Diantaranya: Pertama, domisilinya jauh; Kedua tidak ada izin keluarga; Ketiga, karena kondisi kesehatan orang tua; Keempat peserta tidak mengisi DRH atau pemberkasan sehingga dianggap mengundurkan diri oleh instansi; dan Kelima bisa jadi peserta sedang studi lanjut S2 dan S3.
Prof. Zudan menjelaskan bahwa optimalisasi sendiri diperuntukkan untuk mengakomodir peserta seleksi CASN yang tidak berada di peringkat pertama atau berstatus lulus, tetapi memenuhi ambang batas sesuai formasi yang dilamar. “Jadi semua pelamar yang masuk kategori optimalisasi itu aslinya yang bersangkutan tidak lulus pada formasi yang dilamar. Artinya peserta yang masuk program optimalisasi ini karena yang bersangkutan tidak lulus pada formasi yang dilamar, sehingga pemerintah membuat sistem, dimana peserta yang nilai-nilainya tertinggi sesuai ketentuan ambang batas tetapi dinyatakan tidak lulus atau berada di peringkat tiga kali formasi, maka ditempatkan pada formasi kosong yang belum memenuhi jumlah kebutuhan,” jelasnya(rizky)