SPBU Km 4 Sumbawa Di Duga Sarang Penjualan BBM Subsidi Lembaga Keadilan Poros Muda ( LKPM ) NTB Gelar Aksi Demo Tuntut APH Tindak Tegas “Mafia Solar”

Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor.com —

Lembaga Keadilan Poros Muda ( LKPM ) NTB gelar aksi demo di depan Polres Sumbawa, Rabu (23/04/2025 , Sejumlah aktivis dari tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nusa Tenggara Barat menggelar aksi demonstrasi di Polres Sumbawa dan kantor DPRD Sumbawa .

Aksi ini menuntut aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina untuk bertindak tegas terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU KM 4.
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi LSM LPPK NTB, LKPM NTB, dan Lembaga Keadilan Poros Muda menuding adanya konspirasi antara pihak SPBU, oknum aparat, dan sejumlah pengusaha yang selama ini diduga menguasai distribusi solar subsidi secara ilegal.

Dalam orasinya, Ketua LKPM NTB Muhammad Ikhsan menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik mafia BBM yang merugikan rakyat kecil.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya jual beli solar subsidi secara gelap di SPBU KM 4. Ada oknum aparat yang diduga membekingi, dan ini harus dibongkar.

Solar bersubsidi itu hak rakyat, bukan segelintir orang yang punya kekuasaan dan modal,” ujarnya lantang. Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah desakan agar Kapolres Sumbawa memeriksa oknum anggota berinisial AP, yang menurut LSM terlibat dalam praktek BBM subsidi ilegal.

Mereka juga mendesak agar Pertamina mencabut izin operasional SPBU KM 4 jika terbukti terlibat dalam praktik yang melanggar hukum tersebut.
Aksi Berlanjut Jika Tuntutan Tak Direspons Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi LSM menegaskan bahwa aksi hari ini adalah langkah awal. Jika tuntutan tidak digubris, mereka berjanji akan melanjutkan aksi dengan massa yang lebih besar dan langkah hukum yang lebih keras.

“Jangan sampai rakyat bergerak lebih jauh. Ini baru permulaan. Kalau tak ada tindakan tegas, kami akan kawal sampai ke pusat,” tegas Sukriadin, Ketua LPPK NTB.

Konteks Luas: BBM dan Tambang llegal Marak di Sumbawa Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik ilegal di sektor sumber daya energi dan alam di NTB. Sebelumnya, publik digegerkan dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Lantung yang disorot oleh beberapa media serta peredaran BBM ilegal di sejumlah wilayah Sumbawa yang kerap lolos dari pantauan aparat.

Pola keterlibatan oknum pengusaha dan aparat dalam kasus-kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam distribusi sumber daya strategis seperti BBM bersubsidi.
Payung Hukum Sudah Jelas, Tinggal Penegakan Dalam tuntutannya, para LSM juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini melanggar sejumlah regulasi: Pasal 23A ayat (1) UU No. 2/2001 Pasal 40 angka 5 Perppu Cipta Kerja Pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. ( Ed/ Irwanto )

Pos terkait