Kordinasi inspektorat” LP – KPK dan PKN” tekan audit desa Daspeta 1 banyak dugaan tak masuk akal

Kabupaten kepahiang Tribuntipikor. com

20 04 2025
Permintaan audit desa daspeta 1 kecamatan ujan mas oleh Inspektorat Kabupaten Kepahiang dapat ditujukan untuk mengevaluasi penggunaan dana desa, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan mengidentifikasi potensi masalah atau penyimpangan. Audit ini bisa meliputi semua desa di kabupaten atau fokus pada desa-desa tertentu yang dianggap perlu diperiksa.

Maka dari pada itu dua lembaga independen LP – KPK dan PKN pemantauan keuangan negara DPP provinsi Bengkulu, menekan pihak inspektorat kabupaten Kepahiang segera melakukan audit desa daspeta 1 dengan melibatkan dua lembaga independen ini,agar dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program dana desa yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Elaborasi:
Tujuan Audit Desa:
Audit desa bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Audit:
Audit desa dapat mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan program dan kegiatan, serta penataan aset desa.
Latar Belakang Permintaan Audit:
Permintaan audit desa bisa muncul dari berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, Inspektorat, atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan dana desa.

Proses Audit:
Setelah permintaan diajukan, Inspektorat akan membentuk tim auditor yang melakukan pemeriksaan di lapangan, mengumpulkan data dan bukti, serta menyusun laporan audit yang berisi temuan dan rekomendasi.

Dalam kesempatan ini ketua lembaga LP – KPK provinsi bengkulu, anca menjelaskan, Audit desa memberikan manfaat bagi pemerintah, masyarakat, dan para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa. Temuan audit dapat digunakan untuk perbaikan pengelolaan dana desa di masa depan dan mencegah potensi penyimpangan.

dalam evaluasi jika ditemukan indikasi kuat adanya dugaan kerugian negara, maka pemeriksaan dapat ditingkatkan ketahap review sampai audit,dan nantinya dua lembaga independen tersebut secara resmi membuat laporan pengaduan untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.” jelas anca

Dalam evaluasi ini pula, pemeriksaan dilakukan dengan meneliti berkas SPj atau pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa (DD) Apbdes tahun 2021 sampai 2024

Untuk diketahui, di TA 2024 pemerintah pusat menggelontorkan dana desa di Kabupaten Kepahiang mencapai Rp82,57 miliar.

Besaran dana tersebut guna mengakomodir kebutuhan di 105 desa di Kabupaten Kepahiang. Hanya 9 desa dari 105 desa yang ada mendapatkan porsi dana desa 2024 di atas Rp1 miliar.

Melihat besaran dana desa yang diperoleh tahun ini buat Kabupaten Kepahiang, terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sebagai perbandingan,dugaan BUMDes mark-up harga satuan dan pada TA 2022 dana desa sebesar Rp78.223.781.000, kemudian TA 2023 menjadi Rp82.012.030.000. tutup anca

Relis tim
Pewarta Yarpin

Pos terkait