Di Tahun 2023, SMPN 1 Kawali sudah Berlakukan Larangan Siswanya Bawa Kendaraan ke Sekolah.

Ciamis 16 April 2025
tribuntipikor.com

Menyikapi Larangan siswa siswi membawa kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat, di SMP Negeri 1 Kawali sudah di sosialikan kepada seluruh murid-murid dan orang tua sejak jauh – jauh hari dan sudah berjalan.

Bahkan tidak ada lagi siswa siswi SMP Negeri 1 Kawali yang menggunakan dan membawa motor ke Sekolah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beliau juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 400.3/1075-Disdik.1/2025 tanggal 25 Maret 2025, tentang larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah bagi siswa SD dan SMP.

Nana Suryana, S.Pd., M.Pd Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kawali, saat di wawancarai di ruang kantor nya pada hari Selasa 15/04/2025.
Nana menyampaikan “Untuk kami SMP Negeri 1 Kawali setelah keluarnya surat edaran Bupati terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, kami sudah menjalankan aturan tersebut sejak tahun 2023.

Dimana kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh orang tua siswa, sehingga tidak adalalagi siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Dan ketika mendapatkan surat edaran yang ditanda tangani Bupati pada bulan April 2025, Kami juga memberikan penguatan memberikan surat edaran kepada seluruh orang tua siswa terkait larangan membawa kendaraan ke Sekolah”.

Harapan Nana ” Dengan ada nya aturan ini , mudah-mudahan dapat mengurangi tingkat kecelakaan lalulintas , Siswa lebih memahami aturan-aturn lalulintas yang di tetapkan pemerintah terkait berkendara, dan yang tidak kalah penting lagi siswa terhindar dari perilaku atau kenalan remaja dimana jika menggunakan motor itu, jangan sampai di jadikan ajang balapan liar” Ujarnya.

Egi Jhont

Pos terkait