Kabupaten Bandung -Tribuntipikor.Com//
Desa Rancamanyar menggelar Musyawarah Desa (Mus Des) untuk penataan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk para undangan , Pendamping Desa, , Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa, BPD, serta lembaga kemasyarakatan desa, Ketua RT, Ketua RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, kegiatan musdes berlangsung di Aula Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah, Selasa (15/04/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Rancamanyar Dani Hamdani menyampaikan bahwa pada Musdes ini tentang pemekaran Desa Rancamanyar, dalam pemekaran wilayah agar lebih maju dan pemerataan pembangunan PO
Menurut Dani Hamdani, dengan adanya dukungan dan menyetujui dari warga yang tersebar di 23 RW, Desa Rancamanyar itu, tentunya pemerintahan desa akan melewati proses tahapan penataan desa. Dengan dilaksanakannya musyawarah desa (musdes) untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dari sejumlah unsur di lingkungan masyarakat Desa Rancamanyar ini untuk kemudian diajukan ke Pemkab Bandung melalui DPMD.
“Desa Rancamanyar sudah layak dimekarkan karena jumlah penduduknya sudah cukup padat . Sementara syarat jumlah penduduk untuk membentuk desa di Kabupaten Bandung minimal 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga,” katanya.
Selain jumlah penduduk, lanjut dia, faktor lain yang mendukung pemekaran Desa Rancamanyar luas wilayah sudah memenuhi syarat
Dikatakan Dani Ramdani, desa dengan wilayah yang luas sering mengalami ketimpangan pembangunan karena anggaran yang terbatas.
“Tujuan pemekaran Desa Rancamanyar ini untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan pembangunan dalam suatu daerah baru,” ujar Dani Hamdani.
Alhamdulillah, Acara Musyawarah Desa untuk ini berhasil dilaksanakan dengan lancar dan mencatatkan berbagai usulan serta aspirasi masyarakat yang akan menjadi dasar dalam Penataan Desa tahun mendatang dalam pembangunan dan pengembangan desa Rancamanyar.Tutup kepala Desa Rancamanyar Dani Hamdani.***(ICEU)