LSM SAB Desak Penegak Hukum Proses Kasus Kades Gowok

Jateng, Tribun Tipikor

Ketua LSM SAB DPD Jawa Tengah, Andi P, akan melayangkan surat aduan ke dinas terkait dan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus dugaan penerimaan CSR dari tambang ilegal oleh Kades Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Kasus Dugaan Penerimaan CSR:

Kades Gowok diduga menerima CSR sebesar Rp 500.000 per bulan dari tambang ilegal yang beroperasi di desa tersebut. Dana CSR ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Kades Gowok, karena laporan pertanggungjawaban atas dana tersebut tidak ada.

Sidak dan Temuan:

Ketua Komisi C Kabupaten Kendal, Siska dari Fraksi Partai Gerindra, melakukan sidak dan menemukan bahwa Kades Gowok tidak memiliki laporan pertanggungjawaban atas dana CSR yang diterima. Siska juga mengungkapkan bahwa Kades Gowok melakukan pungli.

Tindakan LSM SAB:

Andi P, Ketua LSM SAB DPD Jawa Tengah, akan melayangkan surat aduan ke dinas terkait dan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia. LSM SAB menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR dan penindakan terhadap praktek pungli.

Kasus ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran dugaan penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi Kades Gowok dan praktek pungli yang dilakukan.

Pos terkait