Proyek Pengaspalan Hotmix Desa Cingambul Yang Dikerjakan Pihak Ketiga Diduga Tidak Sesuai Spek / RAB

Kabupaten Majalengka, Jawa Barat Tribun Tipikor–

Proyek pengaspalan Hotmix di Desa Cingambul, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka menuai sorotan publik.

Sebab proyek pengaspalan hotmix yang bersumber dari Anggaran Dana Desa Tahap 1 (DD) Tahun 2025, sebesar Rp. 206.470.000 diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pada hasil penelusuran tim awak media dilapangan melihat bahwasannya proyek pembangunan aspal Hotmix yang dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan) ini di sinyalir adanya mark up sehingga di duga mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Tim awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Desa Cingambul melalui panggilan dan pesan WhatsApp namun yang bersangkutan tidak dapat menjawab. Sehingga konfirmasipun di wakilkan kepada Suharno selaku Kasi Kesra.

Dalam konfirmasinya Suharno Menerangkan bahwasanya untuk Dana Desa Tahap 1 tahun 2025 ini di gunakan untuk pengerjaan Hotmix di blok Cibingbin. Dengan biaya Rp. 206.470.000. Volume pekerjaan Panjang 420 meter x Lebar 2,5 meter. Pengerjaan di laksanakan oleh pihak ke tiga yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan Pemerintahan Desa Cingambul. ungkapnya.”

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pemerintah daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi proyek yang bersumber dari Dana Desa. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa, termasuk proyek pengaspalan.

Sampai berita ini di tayangkan, Kepala Desa Cingambul Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka belum bisa di temui.

(Ivan)

Pos terkait