TEAM RAJAWALI POLSEK TANJUNG RAJA UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN DI JAGARAJA

Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com

Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Raja melalui Team Rajawali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejadian berlangsung pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan milik korban yang terletak di Dusun I, Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir. Korban, Saparudin (38), mengalami luka bacok di bagian punggung setelah terlibat cekcok dengan pelaku, Alex Candra (26), warga Dusun II, Jagaraja.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula saat korban menagih utang kepada pelaku. Setelah menyerahkan uang, pelaku justru menyinggung utang korban kepada kakaknya. Ketegangan pun terjadi hingga pelaku mencabut sebilah parang dari pinggangnya, mengejar korban, lalu membacoknya satu kali. Aksi tersebut berhasil dilerai oleh saksi yang berada di lokasi, dan korban menyelamatkan diri.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Selasa, 9 April 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Team Rajawali yang dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin bergerak cepat. Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 64 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
β€œIni bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Terima kasih kepada seluruh personel yang telah bekerja keras,” ujar AKP Zahirin. (Mei Sandra & Gusna)

Pos terkait