Polisi KSB Terima Laporan Pemalsuan Dokumen Lembaga Kemenhub

MATARAM NTB
tribuntipikor —

Kepolisian di Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat, baru saja menerima laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen milik lembaga dibawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Dokumen dimaksud berupa sertifikat pendidikan dan pelatihan International Marine Dangerous Goods (IMDG) atau sertifikat international pengendalian benda padat curah berbahaya seperti Batu Bara dan sejenisnya.

“Ya, laporannya sudah kami terima, Jum’at, 11 April 2025. Statusnya sedang proses penyelidikan atau Lidik, ” Kata, Kapolres Sumbawa Barat melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat, AKP. I Kadek Suadaya, di konfirmasi wartawan tribuntipikor.com, Sabtu (12/4).

Pelapor adalah Ahmad Musanif Aditya pemilik sertifkat IMDG Code asli. Pelapor diberi kuasa oleh PT. Anugerah Bintang Bahari (ABB) perusahaan bongkar muat dan keganenan di Benete, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.

“Kami masukan laporan resmi dugaan tindak pidana umum atas pemalsuan dokumen atau surat dan atau dokumen yang tidak sesuai peruntukkannya. Kami sebagai tenaga ahli bersertifikat sangat dirugikan akibat dugaan pemalsuan dokumen sertifikasi itu, baik kerugian materil dan immaterial,” ujar, Musanif, kepada wartawan.

Musanif menegaskan, pihaknya melaporkan Direktur PT. Laut Tangguh Samudera (LTS), ED, selaku pihak yang diduga ikut memalsukan dan menggunakan surat dan dokumen palsu yang bukan peruntukkannya. Sementara saksi saksi yang diajukan yakni pejabat dan sejumlah staf berwenang Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Syahbandar, Benete. Termasuk Balai Latihan dan sertifikasi kapal dan pelabuhan dibawah Kemenhub RI.

Sebelumnya, media telah merilies sejumlah pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan dan pemalsuan sertifkasi IMDG Code, untuk kepentingan bongkar muat benda padat curah berbahaya seperti Batu Bara, Semen dan Samicock. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 16 tahun 2009, tentang pengelolaan dan pengendalian bongkar muat benda padat curah berbahaya yang harus dimiliki kapal dan perusahaan keagenan atau bongkar muat.
( Irwanto )

Pos terkait