Ahmad Suhendra Desak Satgas PKH Riau untuk Cek Izin Dan Dampak Lingkungan PT. SRL di Pulau Rupat

Rupat Bengkalis, tribuntipikor com.

Ahmad Suhendra, Tokoh masyarakat Pulau Rupat, mendesak pihak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Riau untuk segera memeriksa izin operasional perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pulau Rupat, terutama PT. Sumatera Riang Lestari(SRL) kebun Hutan Tanaman Industri(HTI) Akasia.

Suhendra juga meminta Satgas untuk mengecek kondisi tanah gambut di area yang dikelola oleh PT. SRL, mengingat dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat sering menghadapi masalah kebanjiran, salah satunya di Jalan Sidomulyo, Kampung Jeram Kelurahan Batupanjang Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis- Riau.

Menurut Suhendra, luas kawasan yang dikelola oleh PT. SRL mencapai 38 ribu hektar. Ia menyayangkan rendahnya kontribusi perusahaan terhadap Desa setempat, bahkan kepada pihak Pemerintah Kecamatan. Ia menegaskan bahwa dengan luas lahan yang sebesar itu, perusahaan seharusnya bisa lebih banyak membantu pemerintah setempat dalam mengatasi berbagai masalah, termasuk yang terkait dengan dampak lingkungan, informasi diterima melaui saluran Elektronik pada Selasa 8 April 2025, sekira pkl.20:07.
Dia menyebutkan, jangan ketika musim kering kami kehilangan air dari dalam hutan yang mengalir, lalu ketika musim hujan hadir, kami menjadi sasaran atas limpahan dari perusahaan-perusahaan di atas sana,” ujar Ahmad Suhendra, menekankan ketidakadilan yang dirasakan oleh warga Pulau Rupat.

Bukan itu saja, bahkan nilai kontribusinya terhadap Desa dan pihak Pemerintah Kecamatan di Rupat sangat rendah, seharusnya Perusahaan dengan luasnya lahan begitu besar tentunya dapat membantu Pemerintah setempat lebih besar untuk mengatasi berbagai masalah, terutama termasuk dampak Lingkungan, ungkap Ahmad Suhendra, tegas.

Ahmad Suhendra juga menegaskan bahwa ia dan masyarakat setempat mendesak agar Satgas yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto segera melakukan pengecekan terhadap lahan PT. SRL. “Seandainya ada temuan pelanggaran yang fatal, kami berharap agar hal itu dapat ditindaklanjuti dengan semestinya,” tegasnya.

Suhendra berharap tindakan tegas dari Satgas PKH Riau dapat memastikan bahwa operasional perusahaan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan, serta memastikan adanya tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan kawasan hutan di Pulau Rupat ***

Editor :A Hamzah S.

Pos terkait