Menjadikan berbagai polemik, Mengapa.? Data pupuk subsidi tahun 2023 tidak tertebus dalam jumlah 5000 ton lebih dan tahun 2024 pupuk subsidi tidak tertebus diatas 8000 ton.
Blora Jateng, tribuntipikor.com //
Manfaat daripada fungsi control sebuah media yang juga sebagai pilar ke 4 pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten untuk masyarakat luas dan dari Santernya tumpang tindih pemberitaan di sejumlah media online tentang dampak penjualan Pupuk bersubsidi diatas HET di daerah kecamatan Todanan, Kradenan serta 5 lebih daerah lainnya di Kabupaten Blora Jawa Tengah, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Blora melalui Sekda (Sekertaris Daerah) kemarin hari Selasa tanggal 08/04/2025 telah mengadakan Rapim (Rapat Pimpinan).
Rapat Pimpinan yang dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Kabupaten bapak Komang dari Bali itu, sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan distribusi pupuk subsidi, yang tampaknya sudah menjadikan polemik diberbagai kalangan.
Dipenyampaiannya sekda Komang mengatakan bahwa dalam menjual pupuk subsidi tidak ada harga di atas HET. Hal itu disampaikan, mengacu berdasarkan pantauan dari Dinas Pertanian, dan dengan dasar RDKK tahun 2025, sehingga dinyatakan tidak ada kelangkaan pupuk. Ungkapnya.
Disampaikan sebelumnya: menurut tanggapan dan/atau statmen yang disampaikan oleh Kadinas, DP 4 tahun 2018 bahwa kelangkaan pupuk subsidi di wilayah Blora sesungguhnya cuma karena RDKK. Akan tetapi kenyataan ditiap tahun beritanya pupuk subsidi di wilayah Blora selalu langka sampai tahun 2023.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul: Awas.! Akibat Pupuk Dijual Diatas HET, Kerugian Petani Todanan di Blora, Harus Dibongkar
Setelah Todanan, Diduga UD. Annisa Jaya Kecamatan Kradenan Jual Pupuk Diatas HET
Hadir dalam rapat pimpinan Tertanggal 08 april 2025 yang dipimpin langsung Pak sekda bertempat di kantor Sekda tersebut yakni, dari PI, perwakilan distributor, perwakilan KPL, dan Aspenda, berjalan tertib aman dan lancar.
Namun demikian, Sukisman yang juga selaku Ketua Lembaga P4 (Pemerhati Pupuk dan Pembela Petani) dalam pandangannya mengungkapkan, terkait Jual Pupuk subsidi diatas HET adalah merupakan tindakan melawan hukum pasal 2 UU nomor 20 tahun 2001. Dan dalam hal ini, sudah seharusnya Pemda (Pemerintah Daerah) melindungi petani dari harga jual diatas HET tersebut, karena Kabupaten Blora sendiri sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Kata Sukisman.
Sehingga, masih menurutnya, ketidak mampuan menebus, karena uangnya dipakai membeli pupuk diatas HET yang satu wilayah di Kecamatan Todanan, terhitung hingga mencapai diatas 9.25 Milyar lebih. Hal ini masih belum yang lain yang berada di 12 Kecamatan se-kabupaten Blora. Ungkapnya.
Olehnya, melalui media tribuntipikor.com warga masyarakat Blora meminta agar pihak pemerintah kabupaten Blora melalui Bupati Arief Rohman agar segera memberikan solusi kebijakan dalam mendukung program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan untuk kabupaten Blora dengan Slogannya Ngopeni, Nglakoni untuk warga masyarakat Blora. (Spn/Yn)
Editorial: Solikin Korwil