Ciamis 10 April 2025
tribuntipukor.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis, menggelar acara kegiatan sosialisasi dengan semua Kepala Sekolah Se Kabupaten Ciamis, yang bertempat di SMPN 1 Ciamis.
Yang bertujuan melarang siswa bawa kendaraan bermotor ke sekolah. Dalam waktu dekat, Disdik akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan siswa mengendarai sepeda motor atau roda 4 ke sekolah yang disebar ke satuan pendidikan.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor.
“Yang pertama, secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” ujar Aris Kabid SMP Disdik Kabupaten Ciamis.
Dikatakan Aris Sebagai Kabid SMP, sebagian siswa SMP memang sudah terampil dalam mengendarai sepeda motor. Namun, secara emosional belum dapat terkontrol dengan baik sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Secara keterampilan siswa SMP tuh udah ada yang bisa, tapi secara mental dan emosional untuk berkendara masih belum. Karena mereka masih bisa ugal-ugalan saat berkendara,” kata Aris.
Oleh sebab itu, sebaiknya siswa SMP dianjurkan tidak membawa sepeda motor saat berkegiatan termasuk ke sekolah. Larangan siswa membawa kendaraan bermotor disebut sebagai upaya mendukung program kepolisian.
“Kita bantu pemerintah dalam hal ini mengawasi anak-anak, karena tugas mengawasi itu tugasnya seluruh lapisan masyarakat, seperti kami Disdik dan orangtua siswa,” tuturnya.
Nantinya, tegas Aris, jika larangan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah sudah disebar ke satuan pendidikan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik.
“Kita harapkan ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak sekolah masing-masing dan kami harap baik siswa maupun orangtua siswa bisa mengerti atas aturan tersebut,” ucapnya.
Sementara, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Ciamis, ( Edi Rusyana ) menjelaskan, larangan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah menjadi sebuah aturan yang akan didukung oleh pihak sekolah.
“Untuk siswa SMP memang tidak diperbolehkan membawa motor karena masih di bawah umur, maka kami akan dukung hal tersebut dan mengikuti regulasi yang diberikan,” jelasnya.
Menurutnya, saat berkegiatan ke sekolah alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan yang aman seperti sepeda ataupun bisa diantar oleh orangtua.
“Baiknya memang memakai kendaraan yang aman seperti sepeda atau mungkin bisa diantar orangtua. Karena itu dinilai aman bagi siswa saat berada di jalan,” tuturnya.
Edi Rusyana menyampaikan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk bisa menjalankan dan menyampaikan aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak Disdik Ciamis Jawa Barat.
“Tentu akan kami sampaikan dan jalani aturan yang berlaku, kita juga berharap aturan ini bisa diterima dengan baik,” pungkasnya.
Egi Jhont