Samsat Kabupaten Bekasi Di Serbu Ribuan Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor

Kabupaten Bekasi – tribuntipikor.com

Program Bapak Aing, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, mendapat Apresiasi positif bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang tidak terbayarkan pajak kendaraannya.
Hal ini nampak dengan banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang datang untuk melaksanakan pemutihan / penghapusan denda pajak kendaraan, pada Rabu, 9 April 2025.

Ribuan pembayar pajak kendaraan nampak memadati Samsat Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Jalan Industri, no.14, Pasir Gombong, Cikarang Utara.
Saat di konfirmasi kepada petugas Polisi yang berjaga, mengatakan, “Ribuan orang yang mendatangi Samsat ini, terkait dengan program Bapak Aing (Gubernur Jawa Barat) yaitu penghapusan pajak, denda serta biaya balik nama”.

Saat ditanyakan kepada Pembayar pajak Kendaraan, Sugi, mengatakan, “Saya datang untuk membayar pajak motor yang sudah 3 tahun ngga kebayar. Ini juga karena ada penghapusan denda serta pajak tahun-tahun sebelumnya nggak perlu dibayar. Jadi hanya bayar pajak tahun ini aja. Alhamdulillah, Program Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) bisa dirasakan oleh masyarakat kecil, seperti saya ini”.

Sugi juga menambahkan, “Saya ini hanya pedagang sayuran, cuma punya motor satu. Pagi-pagi buta (dini hari) harus berangkat ke pasar. Kalo ga ada motor, bisa repot saya, Karena ga mungkin naek angkot (angkutan umum)”.

Petugas Samsat Kabupaten Bekasi ditengah sibuknya melayani para pembayar pajak kendaraan, mengatakan, “Saat ini, kami melayani para pembayar pajak, sesuai dengan instruksi dari atasan, yaitu penghapusan denda, penghilangan pajak tahun yang telah lalu, permudah proses balik nama. Kami berterima kasih dengan adanya program Gubernur Jabar (KDM), terlihat masyarakat antusias membayar pajak kendaraan, semoga ke depannya masyarakat meningkat keinginannya untuk membayar pajak, yang otomatis akan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor”.

Lebih lanjut, petugas Samsat Kabupaten Bekasi mengatakan agak kewalahan menghadapi ribuan pembayar pajak, namun merasa senang melihat partisipasi pemilik kendaraan yang peduli membayar pajak kendaran bermotor. Kegiatan penghapusan denda (Pemutihan) ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

(Rahmat Tr)

Pos terkait