DPRD Sinjai melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemkab Sinjai membahas Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Sinjai, tribuntipikor.com

Sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Ayat (4) UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka DPRD Sinjai melalui Pansus yang telah dibentuk, bersama Pemkab Sinjai melakukan pembahasan bersama mengenai Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Sinjai dipimpin oleh Ketua Pansus Zulkifli, S.E dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD, Fachriandi Matoa, S E.

Dalam rapat pembahasan yang berlangsung dinamis di hari pertama, Rabu 9 April 2025, selain dihadiri segenap anggota Pansus DPRD, juga dihadiri oleh beberapa Kepala SKPD terkait.

Pembahasan diawali mengenai capaian target pendapatan, dimana beberapa SKPD mencapai target PAD 100 persen, bahkan ada yang melampaui target. Namun demikian ada pula SKPD yang tidak mencapai target yang ditetapkan.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus DPRD, salah satu anggota DPRD sebagai anggota Pansus dari Fraksi Partai Gerindra, Nurfa Damayanti memberikan apresiasi terhadap SKPD yang telah mencapai bahkan melampaui target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2024, sekaligus memotivasi SKPD yang tidak mencapai target PAD.

Nurfa Damayanti juga berharap agar SKPD bisa melakukan inovasi dan keseriusan untuk lebih memaksimalkan pengelolaan potensi sumber PAD mengingat ketergantungan pendapatan dari Pemerintah Pusat masih sangat besar.

Terkait PAD yang dikelola oleh Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai yang capaiannya hanya sekitar 50 persen dari dari target yang ditetapkan sebesar sekitar 900 juta rupiah khususnya dari pengelolaan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lappa, Nurfa Damayanti juga mempertanyakan apa yang menjadi kendala atau penyebabnya.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai dalam penjelasannya menyampaikan bahwa salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD pada Dinas Perikanan adalah karena pengelolaan PPI Lappa sudah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga terjadi pembagian porsi pendapatan dalam pengelolaannya.

Demikian pula dijelaskan bahwa potensi perparkiran dalam kawasan PPI Lappa tidak dalam pengelolaan Dinas Perikanan tetapi dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.

Seperti diketahui secara umum oleh sebagian masyarakat Sinjai bahwa pengelolaan PPI Lappa sudah beberapa tahun belakangan telah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Demikian pula pengelolaan retribusi parkir dalam kawasan PPI Lappa selama ini dikelola oleh Dinas Perhubungan dan hal tersebut diketahui secara umum oleh masyarakat terutama yg pernah berkunjung dikawasan PPI Lappa.

Rapat Pembahasan dilanjutkan pada hari ini, Kamis 10 April 2025.(Mukhlis Isma)

Pos terkait