Maluku Utara, tribuntipikor.com
Diduga melakukan konspirasi, soal aman mengamankan masuknya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), dan peredaran Kimia, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berjenis Merkuri dan Ceanida (CN), serta mendapat fee dari pengusaha di Tambang Rakyat Ilegal Obi Latu, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Polda Malut di minta bentuk Tim, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Oknum Aparat dan Pengusaha yang terlibat
PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. Kegiatan PETI juga sering memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.
Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. Kegiatan ini dapat merugikan negara, perusahaan tambang berizin, dan masyarakat sekitar, serta menyebabkan kerusakan ekosistem
Dampak-dampak yang timbul dari tambang emas ilegal, adalah :
Kerugian Negara : Penambangan ilegal merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari pajak dan royalti pertambangan.
Kerusakan Lingkungan : PETI seringkali menyebabkan erosi tanah, polusi air dan tanah, serta hilangnya vegetasi.
Dampak Sosial : PETI dapat memicu konflik sosial, kriminalitas, dan ketidakstabilan di daerah tambang.
Penggunaan Zat Berbahaya : Dalam proses penambangan, seringkali digunakan zat berbahaya seperti sianida atau merkuri, yang membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Ketidakpastian Hukum : Penambangan ilegal menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan perusahaan yang beroperasi secara legal.
Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Soasangaji dan Manatahang Kecamatan Obi Barat, banyak menimbulkan berbagai persoalan, dari mulai konflik sosial, Dampak Lingkungan, peredaran Kimia B3 ilegal, dan royalti yang pasif.
Kehadiran PETI tersebut juga menjadi ancaman kehadiran Investasi Pertambangan Nikel, yang telah masuk dalam Objek Vital Negara, dalam arti kata Proyek Strategi Nasional (PSN) di Pulau Obi.
Hal ini karena aktifitas PETI tidak ada Standar Operasional (SOP) kerja, untuk mengatasi dampak lingkungan, di area lokasi produksi biji emas pada tambang ilegal. Sehingga dapatlah mempengaruhi pencemaran lingkungan pada perairan, di sekitar Pertambangan Nikel yang sangat amat parah.
Pasalnya sudah ada ribuan Orang telah melakukan aktifitas Pertambangan ilegal, yang memakai Ratusan lebih Gurandil atau Tromol. menggunakan bahan kimia berbahaya Ceanida dan Mercury dari tahun 2019 sampai 2024.
Bukan hanya itu saja, namun masuknya PETI dan Penyebaran barang ilegal, Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) di tambang ilegal Kecamatan Obi Barat, ada dugaan kuat di Bekup oleh Oknum aparat setempat.
Apalagi Tambang Ilegal ini telah memberikan kerugian Negara Mencapai Rp. 137 Triliun Rupiah, akibat tidak membayar Pajak IUJP dan Mengeruk Harta kekayaan Indonesia.
Adanya hal ini Kapolri mengatakan tidak akan main-main, jika bahwahannya kedapatan bermain dengan Tambang Ilegal, langsung di nonjob.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers dengan DPW Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN Counter Polri) di jakarta. Pada Sabtu, 5/4/2025, menegaskan kepada Pejabat Utama (PJU) dalam hal Bareskrim Bidang Dittipiter, atau Ditreskrimsus pada instansi Polda. Jika kedapatan terlibat dalam tambang ilegal, ia tidak akan segan-segan mempecat dari jabatannya.
“Kami menegaskan terhadap bawahan, jika kedapatan terlibat dalam Tambang Ilegal, kami tidak akan segan-segan memecat dari jabatannya, karena yang dipersalahkan PJU Yang Memiliki Tugas Itu, Katakan Saja Di Bareskrim Bidang Itu Dittipiter, kalau di Polda Ditangani Ditreskrimsus,” tegasnya di Kutip dari www.radarblambangan.com (6/4)
Apalagi aktifitas PETI ini telah di larang Pemerintah Pusat, namun pada kenyataannya masi banyak ratusan dan ribuan penambang melakukan aktifitasnya di lokasi Obi Barat.
Olehnya itu, dengan ada persoalan ini, Polda Malut di minta bentuk tim khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Oknum Aparat dan Pengusaha yang Kurang lebih Puluhan Oknum, ikut terseret dalam keterlibatan bermain dalam Tambang Ilegal di Pulau Obi.
Berdasarkan hukum positif yang berlaku, pertambangan ilegal merupakan salah satu dari tindak pidana bidang pertambangan yang dilarang dalam UU 4/2009 dan perubahannya. Terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar ketentuan larangan dalam UU 4/2009 dan perubahannya, yaitu sanksi administrative, sanksi pidana, dan sanksi tambahan. (IPI)