Kalapas Kelas II A, Bulak Kapal Kota Bekasi Apresiasi Kinerja Petugas Saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Kota Bekasi – tribuntipikor.com

Gema takbir terus berkumandang ke penjuru Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi sejak subuh hari, sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah. Bertempat di Masjid At Taubah Lapas Bekasi, Ratusan Warga Binaan dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi yang beragama islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1446 H dengan sangat khusyuk dan tertib. Senin, (31/03/2025).

Setelah pealaksanaan Sholat Eid kegiatan dilanjutkan dengan Khotbah oleh Khotib dengan isi khutbah dengan tema kemenangan, kembali suci, dan penuh berkah. Khutbah ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kepada umat muslim agar selalu bersyukur dan senantiasa melakukan kebaikan, meski Ramadhan telah berlalu.

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono berharap Semoga Hari Raya tahun ini bisa meningkatkan ketaqwaan kita semua baik kami maupun seluruh Warga Binaan.

“Mari kita tingkatkan ketaqwaan kita, meningkatkan keimanan kita untuk menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya,”pungkasnya.

Setelah selesai Pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Sebanyak 1.125 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini, Lapas dengan penghuni berjumlah 1.655 orang. 1125 orang diantaranya telah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

“Dari jumlah total sebanyak 1.655 Warga Binaan Lapas Bekasi 1.125 telah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H, rinciannya ada 1.110 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 15 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus RK II yaitu 7 orang langsung bebas, sementara itu 8 orang telah habis pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda,” Ujar Chandran

Chandran menuturkan, 1.125 Warga Binaan yang telah menerima RK Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.

Lanjutnya, Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
“Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H diharapkan memotivasi Warga Binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” ucapnya.

Chandran juga mengucapkan terimakasih, memberikan penghargaan setinggi-tingginya dan tak lupa mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh Warga Binaan dan Petugas yang telah dengan ikhlas mengabdikan diri untuk Lapas Bekasi.
(Red/Rahmat T)

Pos terkait