BEKASI, Tribuntipikor ONLINE _
Pada malam Senin pukul 02.37 wib suara takbiran idul Fitri di sebuah musola berkumpul anak muda yang mengumandangkan takbir dengan keadaan mata seperti orang tidak sadar dan ngawur cara mengumandangkan takbir di sebuah musola pada pukul 02.33 WIB ,
Ketika mengumandangkan takbir seperti mengejek warga melalui sepeker mushola Nurul Hikmah, tepatnya di kp.kapek desa Mekarjaya,,dengan keadaan tidak sadar seperti orang mabuk di dalam mushola dan tidak beradab dan tidak beretika kata-kata suara takbir yang ngelantur seperti orang mabuk.
Pelaku mencemari nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal secara lisan,Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta ,yang di tuangkan .Pasal 433 KUHP .(Redaksi)