Jembatan Sungai Tebuah Menghubungkan Kabupaten Bengkayang-Kabupaten Sambas Nyaris Ambruk,Siapa Yang Bertanggung Jawab

Bengkayang,TribunTipikor.com-Kalbar-,

Jembatan Sungai Tebuah terletak di dusun marong, desa semangat, kecamatan ledo,kabupaten bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat jembatan yang menghubungkan antara dua kabupaten yaitu kabupaten bengkayang menuju kabupaten sambas saat ini nyaris ambruk dan tak kunjung diperbaiki.

Pantauan awak Media ini di lokasi,Minggu 30/03/2025 akses transportasi diperlambat terutama untuk kecepatan guna mengantisipasi ambruknya jembatan tersebut,buntut kerusakan jembatan.

Menurut Lukas warga yang melintas ketika di wawancarai awak media , mengatakan jembatan tersebut mengalami kemiringan, sementara untuk tiang sudah patah,jika dibiarkan berlama-lama diprediksi jembatan sungai tebuah akan ambruk,kondisi sampai ini tidak kunjung diperbaiki hingga sekarang”,Ucap Lukas.

“Lebih lanjut Lukas karena ditakutkan akan membahayakan pengguna jembatan itu sendiri. Padahal itu adalah jembatan satu-satunya akses utama bagi pengendara baik roda dua maupun roda empat, saya berharap warga setempat ketika beraktivitas untuk tetap berhati-hati ketika melintas,”Tegasnya.

Hampir setiap hari saya melewati jembatan tebuah ini,saya memohon kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi jembatan tebuah yang di berada di dusun marong untuk segera di perbaiki,jangan tunggu ada korban baru di perbaiki.

Kepala desa semangat Suprianto Peri ketika di konfirmasi awak media untuk dimintai keterangan terkait jembatan sungai tebuah,yang dalam kondisi nyaris runtuh, melalui pesan WhatsApp dan melalui via tlp belum ada tanggapan dari kepala desa semangat tersebut.

Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu saat di konfirmasi awak media memalui pesan WhatsApp mengatakan Kerusakan jalan atau jembatan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan.Penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka berat. Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia

Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta untuk penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak
Aturan lain. Selain itu, merusak fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 275 ayat 2 UU LLAJ.

Ketua LPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Marville Rondonuwu juga mengatakan dasar Penyebab Kerusakan jembatan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:
Banjir, Sungai, Longsor, Angin, Kelebihan beban, Perawatan, Usia jembatan”,Pungkasnya Marville Rondonuwu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait. Marville berharap agar pihak berwenang segera melakukan kroscek lapangan untuk memastikan bagaimana kondisi jembatan tebuah saat ini,tidak hanya jembatan jalan juga banyak sudah m mengalami kerusakan parah.

Pewarta : Rinto Andreas

Pos terkait