Langkat., Media Tribun Tipikor. Com.
Sebuah gudang yang berlokasi di GG.Datuk,kecamatan Babalan,kab.langkat.Diduga menjadi tempat pengolahan dan penimbunan minyak BBM subsidi dan minyak illegal jenis pertalite,minyak lampu dan solar.
Dugaan ini ,terpantau awak media ini saat lewat di lokasi,di duga punya Mustafa percis di pinggir jln .Gg Datuk Jumat(28/03/2025).
Untuk memperjelas pemanfaatan gudang tersebut untuk penimbunan dan pengoplosan BBM atau tidak,wartawan ini mencari informasi dari warga setempat.”memang benar bang,hampir setiap hari kami melihat mobil pick up Grand max bongkar di gudang itu.harap warga polres dan Polda Sumut segera menindas pemilik usaha BBM yang yang dimaksud.harapnya…Hal ini,sudah jelas merugikan masyarakat.karena,apabila terjadi kebakaran tentu rumah tetangga menjadi korban.
Diketahui bahwa dalam mencegah perbuatan melawan hukum,wajib ditindak sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Dalam pasal 53-58 disebut bahwa:setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat diancam dengan pidana penjara enam tahun atau denda paling tinggi 60 milliar.
Semua jenis BBM Jenis Pertalite Dan Bio Solar tidak boleh di perjualbelikan selain SPBU .oleh sebab itu, tidak dibenarkan pengecer membeli BBM pakai mobil kemudian melangsirnya berulang-ulang lalu menjualnya ke pengecer.
(GT)