๐——๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—•๐—ข๐—ฃ๐—— ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ข๐—ฆ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ž๐—ผ๐—ฟ๐˜‚๐—ฝ๐˜€๐—ถ?๐——๐—ถ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฎ๐—ฟ๐—ฎ ๐—ž๐—ฃ๐—” ๐—ž๐—ผ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ผ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—”๐—ฃ๐—œ๐—ฃ

Tasikmalaya, Tribun Tipikor.


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; danย SMK.

Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Besaran dana BOS untuk Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp1.500.000, Sekolah Menengah Kejuruan: Rp1.600.000, Sekolah Luar Biasa: Rp 3.600.000 dan SMA dan SMK tahun 2025: Rp 1.790.000 dan Rp1.920.000 per siswa.

Anggaran dana BOS yang diterima sekolah tiap tahun sangat besar, khususnya SMKN dan SMAN yang jumlah muridnya diatas 1000 siswa. Dan apabila diperhatikan dana untuk pemeliharaan sarana prasarana ratusan juta rupiah tiap tahun, sudah seharusnya di areal sekolah tidak akan ditemukan lagi seperti taman tidak terawat, tembok yang kusam, plafon yang berlobang, genteng yang retak, kusen pintu/jendela yang tidak layak, genteng yang terancam jatuh, dll.

Bukan hanya itu, pengadaan buku pembelajaran yang dipesan para kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran yang anggarannya ratusan juta tiap tahun dari penerbit atau badan usaha dan disebut PMSE yang telah ditentukan Pemerintah dengan sistem informasi pengadaan sekolah ( SIPLah) diduga mendapat “๐—–๐—”๐—ฆ๐—›๐—•๐—”๐—–๐—ž” 30 – 40 % untuk team BOS disekolah.

Berikut ini daftar 9 PMSE ( Perdagangan melalui Sistem Elektronik ) SIPLah yang dapat dikunjungi untuk berbelanja kebutuhan satuan pendidikan

  1. PT Deka Sari Perkasa
  2. PT Eureka Bookhouse
  3. PT Global Digital Niaga
  4. PT Intan Pariwara
  5. PT Ladang Karya Husada
  6. PT Masmedia Buana Pustaka
  7. PT Mitra Edukasi Nusantara
  8. PT Telekomunikasi Indonesia
  9. PT Temprina Media Grafika.

๐—ฃ๐—จ๐—ก๐—š๐—จ๐—ง๐—”๐—ก ๐—•๐—˜๐—ฅ๐——๐—”๐—Ÿ๐—œ๐—› ๐—ž๐—˜๐—•๐—จ๐—ง๐—จ๐—›๐—”๐—ก ๐— ๐—ž๐—ž๐—ฆ.
Ketua MKKS ( Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMK H. Ahmad Sopandi yang ditemui media di SMKS AL HUDA SARIWANGI membenarkan adanya pungutan yang besarnya Rp 18.500 per siswa setiap tahun. Ya, untuk kebutuhan organisasi sesuai kesepakatan para Kepala sekolah sebesar Rp 18.500 tiap tahun, itupun masih menggunakan kesepakatan yang lama, menurut analisa yang baru kebutuhan harusnya Rp 32.000 tetapi kami masih menggunakan analisa yang lama” Sahutnya.

Jumlah murid, lanjut Ahmad untuk SMKN sekitar 13.000 dan swasta 25.000 lebih kurang, dan tidak semua sekolah swasta yang mampu membayar kebutuhan organisasi, hal disebabkan jumlah murid disekolah swasta banyak yang dibawah 200 siswa.

Untuk Kantor Cabang Dinas XII ada empat Korganisasi MKKS yaitu, MKKS SMA Kota Tasikamaya, MKKS SMK Kota Tasikamaya, MKKS SMA Kabupaten Tasikamaya dan MKKS SMK Kota Tasikamaya, Apabila dijumlahkan jumlah siswa dengan jumlah rupiah yang dialokasikan dari dana BOS untuk kepentingan MKKS sangat spektakuler, sehingga dipertanyakan payung hukum iuran dan dari mana pos anggarannya, apakah dari cashback buku atau sumber lain seperti dana sumbangan pendidikan?.

๐—•๐—”๐—ก๐—ง๐—จ๐—”๐—ก ๐—ข๐—ฃ๐—˜๐—ฅ๐—”๐—ฆ๐—œ๐—ข๐—ก๐—”๐—Ÿ ๐—ฃ๐—˜๐— ๐—˜๐—ฅ๐—œ๐—ก๐—ง๐—”๐—› ๐——๐—”๐—˜๐—ฅ๐—”๐—›.
Dalam Pergub No 158 tahun 2022, pasal 3 ayat 1 dijelaskan Dana BOPD untuk SMA/SMK/SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan besaran biaya. 

Besaran biaya yang dimaksud pada ayat 1 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah provinsi. Dalam lampiran pergub No.158 tahun 2022 pada bagian pendahuluan dijelaskan.

Tujuan bantuan dana BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah) di Jawa Barat adalah untuk menjamin akses pendidikan yang merata, mencukupi, dan terjangkau. Selain itu, BOPD juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan. 

BOPD diberikan kepada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa negeri di Jawa Barat. 

Dana BOPD ditujukan untuk  membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar iuran bulanan peserta didik (IBPD), sedangkan Petunjuk teknis pemberian BOPD di Jawa Barat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2021. 

Adapun penggunaan BOPD diperuntukkan ;

  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-
  • Alat Tulis Kantor
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Listrik
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perlengkapan Pendukung Olahraga
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Suvenir/Cendera Mata
  • Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya
  • Belanja Natura dan Pakan-Natura
  • Belanja Makanan dan Minuman Rapat – – – Belanja Jasa Tenaga Pendidikan
  • Belanja Jasa Tenaga Administrasi
  • Belanja Jasa Tenaga Kebersihan
  • Belanja Jasa Tenaga Keamanan
  • Belanja Jasa Pengolahan Sampah
  • Belanja Tagihan Telepon
  • Belanja Tagihan Air
  • Belanja Tagihan Listrik
  • Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah
  • Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan
  • Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Non ASN
  • Belanja Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Non ASN
  • Belanja Iuran Jaminan Kematian bagi Non ASN
  • Belanja Sewa Tanah Persil Lainnya
  • Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah Lapangan Parkir
  • Belanja Pemeliharaan Tanah-Lapangan-Tanah untuk Taman
  • Belanja Pemeliharaan Alat Kantor dan Rumah Tangga-Alat Rumah Tangga-Alat Pendingin
  • Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Tempat Pendidikan.

Dalam Rencana Umum Pengadaan ( RUP) Jawa Barat, anggaran BOPD ada di 13 Kantor KCD yang tersebar di 13 wilayah dan anggarannya sangat besar, diduga ada kemungkinan tumpang tindih pelaksanaan pisiknya dengan penggunaan dana BOS, seperti Belanja Pemeliharaan Alat Kantor Rumah Tangga, Alat Rumah Tangga, Alat Pendingin, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung, Bangunan Gedung Tempat Kerja, Bangunan Gedung Tempat Pendidikan, dll.

Kepala cabang Dinas wilayah XII Dedi Suryadin, S.Pd., M.Pd yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran, ketika ditemui media ini diruang kerjanya menjelaskan, dalam penggunaan BOPD cabang Dinas tidak mengelola keuangan, yang mengelola keuangan langsung oleh kepala sekolah, kantor cabang Dinas hanya mengawasi pembayaran guru honorer dan pembelanjaan. ” Kami tidak mengelola uang BOPD pihak sekolah yang membelanjakan langsung, silahkan tanyakan langsung ke kepala sekolahnya, nanti akan saya suruh para MKKS dan kepala sekolah untuk ketemu dengan anda, agar data dan informasinya lebih akurat.” Sahutnya.

Dalam rekapitulasi RUP Nasional jumlah dana yang yang dikelola KCD XII sebesar Rp 73.118.000.000,00 terdiri dari 26 paket dengan sistem pengadaan langsung, dikeculaikan dan swakelola.

Media ini perlu ketemu dengan Ketua MKKS dan para kepala sekolah untuk klarifikasi banyak hal, seperti Study tour yang tetap dan dilaksanakan, pungutan uang perpisahaan, pungutan DSP dan pengembalian uang study tour yang tertunda dilaksanakan.

Masyarakat berharap Aparat Pengawasan Internal pemerintah ( APIP) benar – benar bekerja, jangan hanya memeriksa laporan pertanggungjawaban secara administrasi tapi harus diperhatikan pelaksanaan pisiknya.

Sampai berita ini diturunkan, para Ketua MKKS susah dihubungi lewat hanphonenya, padahal menurut kepala cabang Dinas sudah diberitahukan dan anehnya, ketika ditemui di sekolah tempat bertugas selalu tidak ada ditempat, apa guru atau staf yang berbohong harusnya ditanyakan ke rumput yang bergoyang disekitar lingkungan sekolah, sayangnya lagi rumput pun terdiam.
Ikuti terus berita selanjutnyaโ€ฆ ๐—•๐—˜๐—ฅ๐—ฆ๐—”๐— ๐—•๐—จ๐—ก๐—š.

๐——๐—”๐— ๐—”๐—ฆ.
.

Pos terkait