Setelah Todanan, Diduga UD. Annisa Jaya Kecamatan Kradenan Jual Pupuk Diatas HET

Menghitung kerugian produksi apabila uang sebesar Rp. 7.412.050.000,- dibelikan pupuk dan dipakai memupuk untuk meningkatkan hasil, (tambahan produksi luar biasa). Termaktum Kerugian tersebut di tahun 2024. Masih belum ditahun sebelumnya yakni tahun 2023, tahun 2022 dan tahun 2025 dan bahwa apabila petani di Kecamatan Kradenan tidak bisa menikmati HET.

Blora Jateng, tribuntipikor.com //

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dan mengacu pasal 12 ayat 1 dari permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai (HET) yang sudah ditetapkan. Harga Eceran Tertinggi (HET) tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan per 50 kilogram, yang hal tersebut tanpa dibarengi oleh alasan apapun.

Untuk itu, maka pemerintah bertujuan meringankan para petani agar harga yang ditetapkan bisa terjangkau oleh para petani.

Mirisnya.! Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Faktanya, masih banyak pengecer pupuk resmi yang menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska di atas HET.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul: Harga Pupuk di Kecamatan Todanan Blora Diatas HET.

Seperti yang terjadi dibeberapa Desa di Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang mana diduga Kepala KPL. Kios Pupuk Bersubsidi UD. Annisa Jaya inisial (St) selaku pengecer pupuk bersubsidi kedapatan menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dengan harga Rp. 150.000 rb dan Ponska dengan harga Rp. 155.000 rb per sak kemasan 50 Kilogram.

Hasil konfirmasi serta penelusuran tim investasi awak media dilapangan dan berdasarkan keterangan dari beberapa petani yang usai membeli pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska di kios UD. Annisa Jaya, mereka menyampaikan jika pupuk bersubsidi tersebut dijual di atas HET, dengan harga satu sak nya dijual Rp. 150.000 rb untuk Urea dan Rp.155.000 rb untuk ponska, sehingga hal ini tentu sangat memberatkan para petani.

Menyikapi permasalahan tersebut Sukisman selaku Pimpinan Lembaga P4 (Pemerhati Pupuk dan Pembela Petani) memberikan tanggapan sebagai berikut, karena tata kelola pupuk bersubsidi di Kabupaten Blora ini mulai tahun 2018 terjadi kelangkaan dan melampaui HET, maka tidak tertebus dalam satu tahun ribuan ton. Kata Sukisman.

Sementara di tahun 2024 berdasarkan perhitungan perbandingan harga antara petani Cepu, Kedungtuban dan Sambong dengan para petani se-kecamatan Kradenan, bahwa Para petani se-kecamatan Kradenan merasa dirugikan dengan selisih harga sebesar, Rp. 7.412.050.000,- jelasnya.

Hal itu mengacu dengan perhitungannya sbb: 1. Alokasi urea sejumlah 5909 tonx20zak

  1. Alokasi ponska sejumlah 4464 ton x 20 zak x Rp. 40.000,-= Rp. 3.571.200,- sehingga didapat Total Kerugian untuk se-kecamatan Kradenan dengan perbandingan kalau Petani Cepu, Kedungtuban dan Sambong, para petani menikmati HET untuk Urea Perzak Rp. 112.500,- ponska per zak Rp. 115.000,- berarti ada selisih harga perzak untuk urea Rp. 32.500,- untuk Ponska perzak Rp. 40.000,- dan semua tanpa tambahan per zak 1 kg ponska plus.

Uraian: untuk urea Rp. 3.840.850.000,- +Rp. 3.572.200.000,- = 7.412.050.000,-

Olehnya, melalui media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 pemerintah dan selaku sosial control kebijakan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten dan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu UU No 8 tahun 1999, meminta agar Menteri Pertanian melalui para pihak terkait khususnya Bupati Blora Arief Rohman segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Pnm/tim)

Editorial: Solikin Korwil

Pos terkait