LAPORAN LKPJ BUPATI TAHUN ANGGARAN 2024

TAPUT TRIBUN TIPIKOR

Agenda Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Bertempat Ruang Rapat DPRD, Kamis Pagi (27/03/2025).

Rapat di pimpin langsung oleh ketua DPRD RUDI ARIFIN nababan SH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas segala perhatian dan kehadiran dalam rapat paripurna hari ini serta mengatakan LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah yang di lakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wakil bupati dr DENI PARLINDUGAN lumbantoruan .M .Eng dalam sambutannya, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) tahun 2024 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban tertulis (progress report) yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah, dengan demikian mekanisme LKPJ akhir tahun anggaran merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis serta mengevaluasi kondisi kinerja pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan sepanjang tahun berkenaan, dengan dilandasi prinsip kemitraan, untuk saling melengkapi dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat kabupaten tapanuli utara , yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi sebagai hasil evaluasi dan untuk ditindaklanjuti guna penyempurnaan pada masa yang akan datang.

“Penyampaian LKPJ ini sudah kami awali dengan penyampaian dokumen LKPJ pada tanggal 24 maret 2025 dengan maksud DPRD Kabupaten tapanuli utara dapat mengagendakan pembahasan LKPJ tahun anggaran 2024 bersama jajaran eksekutif sesuai amanat peraturan pemerintah republik indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pasal 20 ayat 1 (satu) menyebutkan bahwa paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima” ungkapnya

Secara garis besar lkpj ini mencakup :

  1. Gambaran umum daerah, yang meliputi dasar hukum pembentukan, visi dan misi kepala daerah, kondisi geografis, keadaan penduduk, jumlah aparatur pemerintah, serta pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta penentuan kebijakan dalam pengalokasian anggaran.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan setiap perangkat daerah, permasalahan yang dihadapi dan solusi yang diambil oleh perangkat daerah selama pelaksanaan anggaran tahun 2024, kebijakan strategis yang ditetapkan serta tindak lanjut rekomendasi dprd tahun sebelumnya.
  3. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang meliputi :

a. Tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat;

b. Tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah daerah provinsi.

Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, adalah sebagai berikut:

A. PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)

B PENDAPATAN TRANSFERAN

C. LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH

Alokasi belanja daerah kabupaten tapanuli utara tahun anggaran 2024, sebesar 94.22% yang terdiri dari :

A. BELANJA OPERASI

B. BELANJA MODAL

C. BELANJA TIDAK TERDUGA

Diakhir sambutannya, wakil bupati dr DENI PARLINDUGAN Lumbantoruan M.Eng menyampaikan pemberian hibah kepada partai politik (9) partai atas nama bupati JTP hutabarat yang lagi bertugas pribadi beserta seluruh jajaran pemerintah daerah kabupaten tapanuli utara mengucapkan minal aidin wal fa’izin mohon maaf lahir dan batin, semoga di bulan suci ramadhan ini kita senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sampai pada hari kemenangan idul fitri yang tinggal menghitung hari, semoga silaturahmi antara pemerintah dan DPRD terus terpelihara untuk bersama-sama bersinergi membangun kabupaten tapanuli utara lebih maju dan sejahtera. (P.simanjuntak)

Pos terkait