Mau Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polres Pesawaran, Ini Infonya!

Pesawaran, Tribun Tipikor

Polres Pesawaran, Polda Lampung, Jajaran Polres Pesawaran membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman.

Layanan penitipan kendaraan ini tersedia di beberapa titik, yaitu di Polsek Gedong Tataan, Polsek Tegineneg, Polsek Kedondong, Polsek Padang Cermin serta di Markas Polres Pesawaran (Mako).

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penitipan kendaraan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pemudik yang meninggalkan kendaraan mereka selama mudik lebaran.

“Masyarakat bisa menaruh kendaraan mereka di polsek-polsek terdekat atau di Mako Polres Pesawaran. Kami akan memberikan surat berita acara penitipan yang akan digunakan untuk mengambil kendaraan saat kembali,” ungkapnya.

Proses penitipan kendaraan cukup mudah. Pemudik hanya perlu membawa kendaraannya ke polsek atau polres terdekat, kemudian petugas akan memberikan surat tanda terima sebagai bukti penitipan kendaraan.

Selain itu, Kapolres Pesawaran juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mudik untuk memastikan kendaraan dan rumah dalam kondisi aman sebelum berangkat.

“Pastikan kendaraan rumah sudah terkunci dengan baik, pasang CCTV jika memungkinkan, cabut arus listrik, dan copot regulator gas sehingga tidak terhubung ke kompor untuk menghindari potensi kebakaran atau hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Kapolres juga mengingatkan agar warga yang hendak mudik dapat menitipkan rumahnya dengan melapor kepada RT, Bhabinkamtibmas, atau Bhabinsa setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan rumah selama ditinggalkan. Selain itu, Kapolres mengingatkan pemudik untuk selalu memeriksa kesehatan tubuh sebelum berangkat. “Pastikan tubuh dalam keadaan sehat, dan jika merasa mengantuk, segera istirahat di rest area terdekat,” pesan Kapolres.

Layanan penitipan kendaraan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin mudik, sekaligus mencegah potensi kejahatan atau kejadian yang tidak diinginkan selama periode mudik lebaran.

Pos terkait